Peneliti BRIN Nilai Usulan Parliamentary Threshold 7% untuk 2029 Terlalu Tinggi

- Selasa, 24 Februari 2026 | 10:00 WIB
Peneliti BRIN Nilai Usulan Parliamentary Threshold 7% untuk 2029 Terlalu Tinggi

PARADAPOS.COM - Peneliti senior politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen untuk Pemilu 2029 terlalu tinggi. Menurutnya, angka yang lebih moderat, yakni antara 3 hingga 5 persen, akan menjadi jalan tengah yang lebih realistis dan dapat diterima oleh lebih banyak partai politik.

Analisis terhadap Usulan yang Dinilai Terlalu Tinggi

Lili Romli secara tegas menyatakan keberatan terhadap usulan Partai NasDem yang menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Dalam pandangannya, angka tersebut berisiko memicu penolakan luas dari berbagai partai politik, terutama yang berukuran kecil dan menengah. Ia menawarkan alternatif yang dianggapnya lebih seimbang.

"Bagaimana dengan usulan NasDem yang mengusulkan 7 persen. Usulan tersebut terlalu tinggi, akan banyak partai yang menolaknya. Oleh karena perlu jalan tengah, menerapkan PT yang tidak terlalu tinggi, 3-5 persen," ungkap Lili saat dihubungi pada Selasa (24/2/2026).

Penyederhanaan Partai Bukan Hanya Soal Ambang Batas

Lebih jauh, peneliti BRIN itu menjelaskan bahwa jika tujuan utama menaikkan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka hal itu merupakan bagian dari rekayasa desain sistem pemilu secara keseluruhan. Ia membandingkan mekanisme yang terjadi dalam sistem distrik, di mana penyederhanaan terjadi secara alamiah melalui prinsip the winner takes all.

Namun, kondisi berbeda berlaku di Indonesia yang menganut sistem proporsional. Dalam sistem ini, penyederhanaan tidak berjalan otomatis dan memerlukan instrumen lain.

"Dalam sistem distrik, penyederhanaan itu akan terjadi secara alamiah karena mekanisme the winner take all. Tetapi dalam sistem proporsional tidak seperti itu. Oleh karena itu mekanismenya bisa melalui PT dan jumlah besaran alokasi kursi di daerah pemilihan," jelasnya.

Pelajaran dari Berbagai Negara dan Alternatif Solusi

Lili mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen adalah hal yang lumrah di negara-negara dengan sistem proporsional, meski angkanya sangat bervariasi. Namun, ia menekankan bahwa besaran PT bukanlah satu-satunya alat untuk mencapai parlemen yang lebih sederhana.

"Beberapa negara yang menggunakan sistem proporsional banyak yang menerapkan PT, yang besaran bervariasi dari 2 persen sampai 9 persen," tuturnya.

Ia justru lebih menitikberatkan perhatian pada faktor lain yang dinilai lebih krusial, yaitu besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan. Menurut analisisnya, penyempitan rentang alokasi kursi dapat menjadi solusi yang efektif.

"Saya lebih concern pada besaran alokasi kursi. Alokasi kursi saat ini 3-10 perlu diperkecil lagi menjadi 3-7 kursi. Dengan besaran seperti itu bisa mengurangi jumlah partai di parlemen," lanjut Lili.

Latar Belakang Usulan Kenaikan Ambang Batas

Wacana perubahan ambang batas parlemen ini mencuat seiring dengan persiapan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Partai NasDem, melalui Ketua Umumnya Surya Paloh, telah secara konsisten mengusulkan kenaikan menjadi 7 persen. Argumen yang dikemukakan adalah perlunya penyederhanaan sistem multipartai agar lebih selektif dan demokrasi dapat berjalan lebih efektif.

"Biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten saja di situ," ujar Paloh di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Sabtu (21/2/2026).

Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas merancang sistem elektoral yang ideal, di mana perlu dicari titik temu antara stabilitas pemerintahan, representasi suara rakyat, dan dinamika kepartaian yang sehat. Pandangan ahli seperti Lili Romli menyoroti perlunya pendekatan yang komprehensif, tidak hanya berfokus pada satu angka semata, tetapi juga mempertimbangkan variabel lain dalam arsitektur pemilu.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar