KPK Periksa Tiga Hakim Terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan di Depok

- Selasa, 26 Mei 2026 | 17:50 WIB
KPK Periksa Tiga Hakim Terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan di Depok
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga hakim sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026, ini menyasar tiga hakim berinisial ULT, ERL, dan EVR. Mereka dimintai keterangan terkait proses telaah eksekusi lahan, pengetahuan di lapangan, serta pelacakan aset para tersangka.

Pemeriksaan Tiga Hakim dan Fokus Materi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan untuk setiap hakim berbeda, disesuaikan dengan konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik. “Saksi ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK. Untuk saksi ERL, fokus pemeriksaan diarahkan pada pengetahuannya soal jalannya proses eksekusi lahan di lapangan. Sementara itu, saksi EVR didalami terkait aset-aset tersangka. Budi menambahkan bahwa pendalaman aset terhadap EVR dilakukan karena statusnya sebagai istri dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Selain ketiga hakim tersebut, terdapat satu hakim lain berinisial DWE yang urung diperiksa. Menurut Budi, yang bersangkutan berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan satgas KPK di Kota Depok pada 5 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari unsur pimpinan pengadilan hingga korporasi anak usaha kementerian. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. PT Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Pengembangan Perkara Gratifikasi

Tak berhenti di pasal suap, penyidik antirasuah juga mengembangkan perkara dengan menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Langkah ini diambil setelah KPK mengantongi data transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut mengindikasikan adanya penerimaan uang panas senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar