Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian Sebut Masyarakat Sumbar Barbar

- Rabu, 27 Mei 2026 | 05:25 WIB
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian Sebut Masyarakat Sumbar Barbar
PARADAPOS.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal luas sebagai Abu Janda, resmi berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini berawal dari potongan video pidatonya yang viral di media sosial, di mana ia diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan sebutan "barbar" saat berbicara di sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa, 26 Mei.

Latar Belakang Pelaporan: Stigma yang Melukai

Pernyataan Abu Janda dinilai telah menggores perasaan masyarakat Minangkabau. Tak hanya dianggap tidak bijak, ucapan itu dituding berpotensi menjadi bibit perpecahan sosial yang serius. Suasana di sekitar pelaporan pun tampak khidmat, mencerminkan kekhawatiran mendalam akan dampak dari pernyataan kontroversial tersebut.

Pernyataan Resmi DPP IKM

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, yang akrab disapa Levi, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan kepastian hukum yang adil. Ia juga menyoroti komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini. "Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’," ujarnya saat proses pelaporan. Levi kemudian menambahkan, "Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum."

Jeratan Pasal untuk Ujaran Kebencian Lintas Negara

Pidato yang menjadi pangkal perkara ini diduga kuat dilakukan di luar negeri. Karena alasan itulah, pihak IKM menjerat sang pegiat media sosial dengan pasal dalam KUHP Baru yang secara spesifik mengatur ujaran kebencian lintas negara. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, memberikan penjelasan rinci mengenai pasal yang disangkakan. "Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," jelasnya. Pasal 242 UU 1/2023 tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan berdasarkan ras, etnis, hingga asal-usul. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.

Mengapa Kata 'Barbar' Begitu Sensitif?

Penggunaan istilah "barbar" dinilai memberikan stigma yang sangat negatif dan merendahkan martabat suatu kelompok masyarakat. Defrizal menyebut arti kata tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sangatlah buruk. "Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tuturnya. Ia melanjutkan, "Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya." Sebagai barang bukti, DPP IKM telah menyerahkan rekaman video berdurasi sembilan menit yang diunduh dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. "Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan," pungkas Defrizal.

Cuplikan Pidato yang Memicu Gelombang Protes

Sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, Abu Janda sempat berpidato membahas tren intoleransi beragama. Ia mengklaim sentimen anti-Kristen marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat dalam tiga tahun terakhir. "Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah," kata Abu Janda dalam video yang beredar. Ia kemudian menyambung argumennya dengan guyonan yang menyamakan singkatan nama daerah berakhiran "bar" dengan istilah barbar. Kalimat inilah yang menjadi pemicu utama kemarahan organisasi perantau Minang. "Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu," ujar Abu Janda. Langkah hukum dari DPP IKM ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi para figur publik agar lebih bijak dalam bertutur kata, demi menjaga keharmonisan dan persatuan antar daerah di Indonesia.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar