PARADAPOS.COM - Jakarta, 26 Mei 2026. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa proses pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan tidak bisa hanya bertumpu pada dugaan kerugian negara. Dalam sebuah diskusi peluncuran buku di Jakarta, ia menekankan pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau "mens rea" sebagai fondasi utama dalam menjerat seseorang secara pidana. Marwata menyoroti sejumlah kasus korupsi besar, termasuk perkara tata kelola minyak mentah di PT PIS yang menjerat Yoki Firnandi, serta kasus penyewaan pesawat yang melibatkan Hotasi Nababan, sembari mengkritisi putusan hakim yang dinilainya kerap tidak selaras dengan fakta persidangan.
Mens Rea: Kunci Pemidanaan Kebijakan
Menurut Marwata, pemahaman yang utuh terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi hal yang krusial. Ia mengingatkan bahwa jangan sampai aparat penegak hukum hanya berfokus pada unsur perbuatan dan kerugian negara tanpa menggali lebih dalam apakah ada iktikad buruk sejak awal.
“Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat "mens rea"-nya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik,” ujarnya dalam acara tersebut, Selasa, 26 Mei 2026.
Pernyataan ini ia sampaikan di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2018-2023. Dalam perkara itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara. Sementara itu, Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi, dengan ancaman pidana yang serupa.
Vonis dan Kritik Terhadap Majelis Hakim
Dalam perkara yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa, yang mayoritas merupakan pejabat perusahaan dan anak-anak usahanya. Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT PPN, dan Maya Kusuma, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, misalnya, divonis sembilan tahun penjara. Yoki Firnandi sendiri menerima hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kejaksaan Agung, yang sebelumnya gencar melontarkan narasi soal minyak oplosan dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun, kini mengajukan banding atas vonis-vonis tersebut. Marwata, yang hadir sebagai ahli dalam persidangan, mengkritik cara majelis hakim dalam membaca dan menerapkan pasal-pasal yang didakwakan.
“Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. "Mens rea" harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” paparnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, terutama terkait audit tata kelola dan perhitungan kerugian negara. Marwata bahkan mempertanyakan independensi majelis hakim.
“Enggak "ngerti" lagi Majelis [Hakim] itu apa ya dalam memutuskan itu. Saya khawatir apa ada yang menyandera Hakim sehingga enggak berani membuat putusan objektif di persidangan. Jadi tidak sesuai fakta persidangan. Tapi kalau begitu bisa lapor saja Bawas (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial), Komisi III DPR. Ketika putusannya enggak nyambung dengan fakta persidangan, maka hakim itu tidak profesional,” urai dia.
Business Judgment Rule dan Kasus Hotasi Nababan
Marwata kemudian mengulas kasus lain yang pernah ia tangani sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 2013, yakni perkara yang menjerat Hotasi Nababan, mantan Direktur PT MNA. Hotasi saat itu divonis bersalah karena perusahaan dirugikan akibat penipuan penyewaan pesawat. Namun, sejak awal Marwata sudah mencium keanehan dalam kasus tersebut.
“Saya berhasil meyakinkan Ketua Majelis (Hakim), ini tidak bersalah Hotasi, kalau mengacu pada BJR ("business judgment rule"). Dengan argumentasi saya dilandaskan keterangan saksi dan lain-lain, Hotasi tidak punya iktikad jahat. Betul uang itu tidak tertagih, merugikan Merpati, tapi dia itu tertipu,” ungkapnya.
Konsep "business judgment rule" (BJR) yang diadopsi dari hukum Amerika Serikat ini tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal 97 ayat (5) menyebutkan bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika mereka bisa membuktikan secara kumulatif bahwa kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian; telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian; tidak memiliki benturan kepentingan; serta telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian tersebut.
Keluarga Terdakwa Bersuara
Di tengah hiruk-pikuk hukum, Utari Wardhani, istri Yoki Firnandi, angkat bicara. Ia meyakini bahwa suaminya bekerja dengan itikad baik, bahkan berupaya membawa perusahaan ke level global. Menurutnya, pencapaian perusahaan yang konsisten naik serta testimoni positif dari rekan-rekan kerja menjadi bukti nyata.
“Reputasi suami saya dan rekan-rekannya sudah dihancurkan sejak awal. Penetapan tersangka diiringi narasi sangat buruk, sebagai pengoplos BBM dan koruptor Rp1.000 triliun. Padahal saat itu penyidikan masih berjalan, perhitungan BPK belum ada,” ujarnya.
Ia memahami kemarahan publik yang muncul akibat narasi tersebut. Namun, dalam persidangan, fakta menunjukkan tidak ada aliran dana ke suaminya dan semua aksi korporasi telah sesuai aturan. Meski demikian, vonis bersalah tetap dijatuhkan.
“Harapan kami, mudah-mudahan pemerintah bisa mengevaluasi proses hukum dan peradilan di Indonesia. Semoga dalam pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan asas, fakta yang utuh, bukan berdasar asumsi, opini-opini,” tutup Utari.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Lempah Iga Sapi, Alternatif Segar Olahan Daging Kurban ala Bangka Belitung
BMKG: Cuaca Idul Adha di Jakarta Cerah Berawan, Hujan Ringan di Jaksel dan Jaktim Malam Hari
Polantas Diingatkan Tak Arogan saat Kawal Pejabat, Etika dan Sikap Humanis Ditekankan
Kemlu RI Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan dengan Korps Diplomatik Afrika di GBK