Refly Harun Sebut Kasus Ijazah Jokowi Kacau karena Fisik Dokumen Tak Kunjung Jelas

- Selasa, 26 Mei 2026 | 23:25 WIB
Refly Harun Sebut Kasus Ijazah Jokowi Kacau karena Fisik Dokumen Tak Kunjung Jelas
PARADAPOS.COM - Polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menilai penanganan kasus ini kacau dari sisi manajemen perkara. Menurutnya, kasus yang sejatinya sederhana ini justru menjadi rumit karena persoalan utama: keberadaan fisik ijazah yang tak kunjung jelas.

Refly Harun: Masalah Utama Ada pada Ijazah yang Tak Kunjung Tampak

Dalam sebuah diskusi di program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' yang tayang di iNews pada Selasa (26/5/2026), Refly mengungkapkan kegundahannya. “Jadi dari sisi manajemen perkara, kasus ini sudah ambadul. Padahal kalau kita mau jujur ini kan kasus gampang, kasus mudah sesungguhnya, menjadi sulit karena ijazahnya enggak ada. Itu masalahnya,” katanya. Suasana diskusi sore itu tampak menghangat. Refly, dengan nada tegas, menekankan bahwa pernyataan mengenai ketiadaan ijazah Jokowi bukanlah berasal dari dirinya pribadi. Ia merujuk pada hasil penelitian panjang yang dilakukan oleh analis kebijakan publik, Bonatua Silalahi. “Saya ngomong ijazahnya enggak ada. Itu bukan kata-kata Refly Harun loh. Ini kata-kata Bonatua Silalahi,” ujarnya.

Penelitian Bonatua Silalahi: Dari Sidang KIP hingga Menjadi Buku

Refly kemudian memaparkan latar belakang pernyataan tersebut. Bonatua, menurut Refly, telah melakukan penelitian yang mendalam dan bahkan membawa perkaranya hingga ke sidang Komisi Informasi Publik (KIP). Hasil dari penelitian itu kemudian dibukukan dengan judul yang lugas: "Ijazah Jokowi Tidak Ada". “Setelah melakukan proses penelitian panjang dan kemudian melakukan sidang di KIP, Komisi Informasi Publik, maka dia membuat buku yang judulnya adalah Ijazah Jokowi Tidak Ada dan dia bisa pertanggungjawabkan secara ilmiah,” jelasnya. Lebih lanjut, Refly menyoroti skenario jika perkara ini benar-benar berlanjut ke meja hijau. Ia berpendapat, justru pihak Jokowi yang akan berada dalam posisi sulit saat pembuktian di pengadilan. “Kalau kita bicara mengenai proses pembuktian persidangan yang takut memang Jokowi. Kira-kira apa yang mau dia buktikan?” ucapnya.

Spesimen Ijazah yang Beredar: Sebuah Catatan Kritis

Refly juga mengingatkan publik untuk lebih jeli terhadap dokumen ijazah yang selama ini beredar di ruang publik. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati, terutama dengan spesimen yang kerap ditampilkan. “Kalau kita lihat kontur atau spesimen ijazah yang muncul ke publik itu hati-hati. Ijazah terakhir yang diakui sebagai asli itu adalah yang ditunjukkan di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025,” katanya. Menurut Refly, sejumlah pihak seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, berdasarkan kajian masing-masing, juga pernah menyatakan bahwa ijazah yang ditunjukkan tersebut palsu. “Mas Roy dengan kacamata telematikanya, Rismon pada waktu itu, Dokter Tifa sudah mengatakan itu palsu juga,” ujarnya.

Proses Hukum: Antara Klaster Tersangka dan Keadilan

Refly menilai, saat ini sudah banyak pihak yang menulis buku maupun melakukan kajian terkait polemik ini. Oleh karena itu, hal terpenting yang harus dipastikan adalah proses pembuktian yang berjalan secara adil dan transparan. “Sekarang pertanyaannya adalah ada dua hal saja. Anda mau fair enggak pembuktian ijazah palsunya? Kalau mau fair, maka sesungguhnya banyak forum yang memang dimaksudkan untuk pembuktian ijazah palsu,” katanya. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa. Perkembangan terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Langkah ini menambah dinamika baru dalam pusaran kasus yang terus bergulir.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar