PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami mekanisme dugaan suap dalam penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lingkungan Ditjen Pajak. Penyidikan yang berlangsung sejak periode 2021-2026 ini berfokus pada proses pemeriksaan di KPP Madya Jakarta Utara dan menjalar ke berbagai level institusi, dari kantor pelayanan hingga pusat.
Mendalami Modus dari Hulu ke Hilir
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidik secara aktif menelusuri alur dugaan korupsi ini. Penelusuran menyeluruh dari level bawah dinilai krusial untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan pola serupa yang mungkin terjadi.
"Bagaimana prosesnya di level KPP (kantor pajak pratama), kemudian di level Kanwil, dan juga di kantor pusat, itu seperti apa," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Pendalaman ini, lanjutnya, tidak hanya terbatas pada kasus PBB yang menjadi objek utama, tetapi juga berpotensi membongkar praktik serupa untuk jenis pajak lainnya.
"Termasuk juga apakah praktik-praktik ini juga terjadi untuk pajak-pajak lain, untuk wajib-pajak lain, itu semuanya masih akan terus ditelusuri," tegas Budi.
Identifikasi Tersangka dan Dugaan Pasal
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari sisi pemberi suap, terdapat konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. Sementara dari pihak penerima suap, tersangka adalah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara: Kepala KPP Dwi Budi, Kepala Seksi Agus Syaifudin, dan Tim Penilai Askob Bahtiar.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang berbeda sesuai perannya. Tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. Penggunaan pasal-pasal dalam KUHP baru juga turut disertakan dalam surat dakwaan.
Perkembangan kasus ini terus diawasi publik, mengingat kompleksitas dan lingkup institusi yang terlibat. KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri tuntas hingga ke akarnya guna memulihkan tata kelola perpajakan yang sehat.
Artikel Terkait
Pertamina Bentuk Satgas Khusus untuk Jamin Pasokan Energi Mudik Lebaran 2026
Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiun, Menaker Pastikan THR untuk Ojol
Panda Raksasa di Kebun Binatang Chongqing Tampil Menggemaskan Pengunjung
Atalanta, Real Madrid, PSG, dan Galatasaray Lengkapi 16 Besar Liga Champions