PARADAPOS.COM - Kebijakan ekspor satu pintu untuk produk sumber daya alam strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai tidak berdampak seragam pada seluruh pabrik kelapa sawit (PKS). Di tengah polemik harga tandan buah segar (TBS) yang fluktuatif, sejumlah pabrik justru masih membeli TBS dari petani dengan harga lebih tinggi sesuai ketentuan daerah, sementara di tempat lain petani mengeluhkan penurunan harga hingga Rp2.300 per kilogram. Fenomena ini terjadi setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT DSI sebagai eksportir komoditas strategis, termasuk sawit, pada akhir Mei 2026.
Harga TBS Berbeda di Berbagai Daerah
Di Mandailing Natal, Sumatra Utara, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Usaha, Mujahit, mengungkapkan bahwa pihaknya selaku plasma mitra PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) membeli TBS petani dengan harga yang mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan setempat.
“Kami bersyukur, PT RMM membeli TBS kami dengan harga tinggi, sesuai ketentuan Disbun. Petani bisa lebih tenang, bisa mengimbangi kebutuhan pupuk dan BBM yang masih tinggi,” ujar Mujahit dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Koperasi yang berlokasi di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal ini mengaku telah menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan PT RMM selaku perusahaan inti. Kondisi ini menjadi contoh bahwa tidak semua pabrik menekan harga beli di tingkat petani.
Petani di Langkat Mengeluh Harga Anjlok
Situasi berbeda terjadi di Langkat, Sumatra Utara. Seorang petani sawit bernama Wahyudin menuturkan bahwa harga TBS di tingkat petani justru turun drastis hingga Rp2.300 per kilogram. Padahal, sebelumnya harga sempat menyentuh angka yang jauh lebih tinggi.
“Semula harganya bagus, bisa mencapai Rp3.600 hingga Rp3.700/kg. Sekarang Cuma dihargai Rp2.300-Rp2.500. Kondisi kami diperberat dengan mahalnya harga pupuk. Pupuk yang naik jenis NPK, yaitu Rp900.000 per satu sak dari Rp700.000,” ungkap Wahyudin.
Keluhan ini menggambarkan tekanan ganda yang dialami petani: harga jual TBS turun, sementara biaya produksi justru melonjak.
Pemerintah Deteksi Pelanggaran Harga
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebutkan bahwa masih ada 123 PKS yang membeli TBS di bawah standar harga. Angka ini menurun dari temuan awal Kementerian Pertanian yang mendeteksi 139 PKS melakukan praktik serupa.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada PKS yang tetap membeli TBS petani sesuai ketentuan. Namun, Sudaryono menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi PKS untuk menurunkan harga beli, mengingat harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global sedang dalam tren positif.
Permintaan CPO di pasar global disebut meningkat. Ironisnya, kondisi itu berbanding terbalik dengan harga TBS di dalam negeri yang justru bergejolak dan cenderung turun di beberapa daerah.
Penegasan Soal Peran PT DSI
Menanggapi kekhawatiran publik, Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI tidak akan menjadi pengambil rente baru dalam rantai perdagangan sawit. Ia menjelaskan bahwa perusahaan ini hanya bertindak sebagai pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel.
"PT DSI tidak mengambil keuntungan. Ini hanya perusahaan pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel," ujar Sudaryono dalam konferensi pers daring, Jumat, 29 Mei 2026.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran petani dan pelaku industri terhadap potensi monopoli atau praktik tidak adil dalam tata niaga sawit nasional.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Asal Indramayu Pulang Setelah Lima Bulan Terkatung-katung di China
PUBG Mobile Resmi Gandeng Anime Blue Lock, Hadirkan Karakter dan Konten Eksklusif hingga 2026
Maruarar Sirait Resmi Pimpin PIKI, Soroti Pemerataan Guru Agama Kristen dan Pembangunan Berkeadilan
Pengendara Motor Tewas Terperosok ke Galian Proyek Jalan Nasional di Lebak yang Minim Penerangan