PARADAPOS.COM - Mantan Gubernur Sumatra Selatan dua periode, Alex Noerdin, telah dimakamkan di Palembang, Kamis (26/2/2026), setelah meninggal dunia sehari sebelumnya di Jakarta. Prosesi pemakaman yang dihadiri ratusan pelayat dan sejumlah pejabat daerah itu berlangsung dalam suasana haru, mengakhiri perjalanan politik dan hukum sang mantan gubernur yang berusia 75 tahun.
Prosesi Penghormatan Terakhir
Udara siang di Taman Pemakaman Umum Kebun Bunga terasa berat saat iring-iringan jenazah tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Ratusan warga yang telah memadati lokasi sejak pagi turut mengantarkan Alex Noerdin ke peristirahatan terakhirnya. Sebelumnya, jenazah telah dishalatkan di Masjid Agung Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin Jayowikramo, sebuah tempat ibadah bersejarah yang menjadi saksi bisu perjalanan panjangnya memimpin Sumsel.
Di antara lautan pelayat, terlihat sejumlah wajah familiar dari panggung politik lokal. Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, dan Bupati Banyuasin Askolani hadir untuk memberikan penghormatan terakhir. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan dari jejaring dan pengaruh mendalam almarhum selama bertahun-tahun memimpin provinsi penghasil minyak dan karet itu.
Mengenang Perjalanan Karier dan Akhir Hayat
Alex Noerdin memimpin Sumatra Selatan selama dua periode berturut-turut, dari 2008 hingga 2018. Masa kepemimpinannya meninggalkan berbagai catatan pembangunan infrastruktur, meski diwarnai pula dengan sejumlah kontroversi. Ia menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, pada Rabu (25/2) siang, dalam usia 75 tahun.
Menjelang wafatnya, kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Bumi Sriwijaya itu dilaporkan semakin memburuk. Kondisi kritis ini bahkan memengaruhi agenda hukum yang sedang dijalaninya. Sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Alex Noerdin sebenarnya dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang pada Senin sebelumnya.
Namun, rencana sidang itu urung digelar. Majelis hakim memutuskan untuk menundanya setelah menerima laporan medis yang tegas mengenai kondisi terdakwa.
"Persidangan tersebut terpaksa ditunda majelis hakim menyusul laporan medis yang menyatakan kondisi Alex Noerdin sedang dalam keadaan kritis," ungkap sebuah sumber yang familiar dengan proses hukum tersebut.
Penutup Sebuah Babak
Pemakaman di TPU Kebun Bunga bukan hanya sekadar prosesi adat, tetapi juga penutup simbolis dari sebuah babak panjang yang meliputi puncak kekuasaan, kontribusi pembangunan, dan akhirnya proses hukum. Kepergiannya menyisakan duka bagi keluarga dan pendukungnya, sekaligus menghentikan semua proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kini, nama Alex Noerdin kembali ke pangkuan masyarakat Sumsel, untuk dikenang dengan segala kompleksitasnya.
Artikel Terkait
Investor Pilih Emas Fisik atau Digital? Ini Perbandingan Risiko dan Biayanya
Alyssa Soebandono Tegaskan Bukan Penerima Beasiswa LPDP
Analisis Jadwal Imsakiyah: Durasi Puasa Ramadan Seragam di Seluruh Zona Waktu Indonesia
Nasi Jaha Khas Maluku Utara Resmi Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal