KPK Ungkap Pemerasan Bupati Cilacap, Targetkan Setoran THR Rp750 Juta

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:25 WIB
KPK Ungkap Pemerasan Bupati Cilacap, Targetkan Setoran THR Rp750 Juta

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan yang didalangi Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap kepala dinas di wilayahnya. Dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026), KPK menyatakan bupati tersebut diduga memaksa jajarannya menyetor uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan ancaman mutasi jabatan. Target pemerasan disebut mencapai Rp 750 juta.

Ancaman Mutasi untuk Kepala Dinas yang Tak Patuh

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kekhawatiran akan sanksi menjadi alat tekanan. Para kepala dinas yang menjadi saksi merasa terancam posisinya jika tidak memenuhi permintaan yang disebut-sebut berasal dari Bupati Syamsul.

"Jadi beberapa saksi yang di, dari 13 kan ada kepala-kepala, itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain, gitu ya, seperti itu. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya," tutur Asep dalam keterangannya.

Target Setoran hingga Ratusan Juta Rupiah

Modus operandi yang diungkap KPK terlihat sistematis. Asep Guntur memaparkan bahwa Bupati Syamsul telah memasang target setoran total sebesar Rp 750 juta yang dikumpulkan dari berbagai perangkat daerah. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, ditambah 2 rumah sakit umum daerah dan 20 puskesmas.

"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," terangnya.

Meski target awal untuk setiap satuan kerja berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, realisasi penerimaan ternyata bervariasi. Setoran yang masuk ke pelaku berkisar dari angka Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per instansi.

Perintah Langsung Bupati untuk Sekda

KPK mendalami alur perintah dalam kasus ini. Asep menjelaskan bahwa Bupati Syamsul secara langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana tersebut. Pengumpulan uang dikemas dalam konteks persiapan THR Lebaran 1447 Hijriah atau Idul Fitri 2026.

"Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," ujar Asep.

Mekanisme Penagihan dan Realisasi Setoran

Tekanan untuk segera menyetor sangat kuat. Batas waktu penyerahan ditetapkan pada 13 Maret 2026. Untuk menagih daerah yang belum menyetor, Bupati Syamsul disebut memanfaatkan para asisten pemerintah kabupaten yang dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Mekanisme itu terbukti efektif mengumpulkan dana. Hingga total terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Uang sebesar itu kemudian diserahkan kepada Sekda Sadmoko melalui salah seorang asisten bernama Ferry Adhi Dharma.

"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta," jelas Asep.

Berakhir dengan OTT KPK

Rantai pemerasan ini akhirnya terputus setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono terjaring dalam operasi yang digelar Jumat (13/3/2026) lalu. Pengungkapan ini kembali menyoroti kerentanan penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar