Polres Kotamobagu Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Barang Bukti Narkoba

- Minggu, 15 Maret 2026 | 09:25 WIB
Polres Kotamobagu Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Barang Bukti Narkoba

PARADAPOS.COM - Polisi Resor (Polres) Kotamobagu, bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras dan sejumlah narkotika. Barang bukti yang dihancurkan itu merupakan hasil serangkaian operasi penertiban yang digelar selama sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Operasi Rutin yang Diintensifkan

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan intensitasnya. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menekan peredaran barang terlarang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

“Barang-barang ini dikumpulkan selama operasi penertiban kurang lebih satu bulan pelaksanaan operasi,” ungkap AKBP Irwanto, Sabtu (14/3/2026).

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Irwanto memberikan rincian lengkap barang bukti yang akhirnya dihancurkan. Data yang disampaikan secara terbuka ini menunjukkan komitmen transparansi dan memberikan gambaran nyata tentang jenis barang terlarang yang beredar.

Pemusnahan mencakup 15 gram sabu-sabu, 10 botol minuman beralkohol jenis bir, serta minuman keras oplosan (cap tikus) yang mencapai volume 1.640 liter. Selain itu, petugas juga memusnahkan 2 gram ganja dan 4.251 butir obat keras berbagai jenis.

Upaya Berkelanjutan Penegakan Hukum

Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan atas hasil kerja aparat di lapangan. Tindakan tegas terhadap barang bukti hasil sitaan menjadi penutup dari proses hukum sekaligus pesan bahwa peredaran narkotika dan minuman keras ilegal tidak akan diberi ruang. Operasi serupa diharapkan terus berlanjut sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda dari bahaya zat adiktif.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar