PARADAPOS.COM - Sebuah video yang viral di media sosial mengungkapkan dugaan praktik penjualan obat keras tramadol secara ilegal di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Dalam rekaman tersebut, lokasi transaksi disebut-sebut berada di seberang sebuah kantor satuan TNI Angkatan Udara, memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan di area tersebut. Institusi TNI AU telah memberikan klarifikasi resmi, menegaskan tidak ada keterkaitan sama sekali dengan aktivitas ilegal itu.
Kronologi dan Isi Video Viral
Video yang beredar luas itu merekam momen di mana penjualan tramadol diduga terjadi secara sembunyi-sembunyi. Metode transaksinya disebut bisa dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD). Dalam rekaman, si perekam tampak memberikan peringatan kepada orang-orang di lokasi untuk menghentikan aksinya. Setelah itu, ia meninggalkan tempat kejadian. Dalam perjalanan, muncul pertanyaan kritis dari perekam mengenai peran satuan TNI AU terdekat yang dinilai tidak menindak praktik jual beli obat terlarang tersebut.
Klarifikasi Tegas TNI AU
Menanggapi viralnya video itu, TNI AU melalui akun Instagram resminya memberikan penjelasan detail. Institusi ini secara tegas membantah adanya keterlibatan atau kaitan apa pun personel maupun institusinya dengan dugaan transaksi obat keras tanpa izin di lokasi yang dimaksud.
"TNI Angkatan Udara menegaskan bahwa institusi maupun personel TNI AU tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di lokasi yang disebutkan dalam video tersebut," jelas pernyataan resmi itu, yang dikeluarkan pada Senin (16/3/2026).
Mereka juga mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian berada di seberang Markas Satuan Rekonstruksi (Satrekon) di Jalan Raya Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, namun menekankan bahwa aktivitas ilegal tersebut terjadi di luar wilayah tanggung jawab kesatuan mereka.
Penjelasan Soal Kendaraan Dinas
TNI AU juga menjawab isu terkait terlihatnya pengendara sepeda motor dinas yang berbelok ke arah lokasi kejadian. Menurut penjelasan resmi, kehadiran anggota tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan transaksi tramadol.
"Kehadiran kendaraan dinas tersebut tidak berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi yang terjadi, melainkan anggota yang bersangkutan sedang menuju penjual minuman di sekitar lokasi untuk membeli minuman," ungkapnya.
Posisi Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum
Dalam pernyataannya, TNI AU menegaskan komitmennya untuk menaati hukum. Mereka menyatakan bahwa penjualan obat keras ilegal merupakan tindak pidana yang serius.
"TNI AU tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat keras tanpa izin," tegasnya.
Lebih lanjut, institusi ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses hukum. "TNI AU mendukung penuh upaya penegak hukum dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang merugikan masyarakat," tambah pernyataan tersebut, menutup klarifikasi resminya mengenai kasus ini.
Artikel Terkait
Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026
PUPR Aktifkan CCTV Online untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026
TNI AL Kerahkan KRI Semarang-594 untuk Angkut Pemudik ke Bangka Belitung Gratis