TNI AD Tahan Prajurit Diduga Pengguna Sabu Usai Video Viral di Berlan

- Jumat, 27 Maret 2026 | 03:00 WIB
TNI AD Tahan Prajurit Diduga Pengguna Sabu Usai Video Viral di Berlan

PARADAPOS.COM - Seorang anggota TNI Angkatan Darat ditahan pihak Provost setelah video yang diduga menampilkan dirinya melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Berlan, Jakarta Timur, viral di media sosial. Insiden yang mencoreng institusi militer ini berawal dari unggahan di platform digital, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan penahanan terhadap oknum berinisial Koptu YP.

Viral di Media Sosial Picu Penindakan

Gelombang perhatian publik terhadap kasus ini bermula ketika sebuah akun media sosial membagikan rekaman video pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dalam video yang beredar luas itu, terlihat seorang pria mengenakan seragam loreng hijau TNI sedang berinteraksi dengan seorang wanita di sebuah gang sempit di daerah Berlan, Matraman. Konten tersebut dengan cepat memicu berbagai tanggapan dan pertanyaan mengenai integritas personel militer.

Berdasarkan identifikasi internal, pria dalam video tersebut adalah Koptu YP, seorang prajurit yang bertugas di Satuan Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad). Menanggapi viralnya bukti visual ini, komando TNI AD langsung mengambil langkah tegas dengan menahan dan memprosesnya secara hukum militer.

Proses Hukum dan Pengakuan Pelaku

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Donny Pramono, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan kasus ini dalam keterangan pers pada Kamis, 26 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” jelas Donny kepada para wartawan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Provost Puspalad, Koptu YP didapati mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut tidak hanya terkait transaksi pembelian, tetapi juga penggunaan narkoba. Klaim ini kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang dijalani tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Koptu YP mengakui telah melakukan pembelian dan menggunakan narkoba, di mana diperkuat dengan hasil tes urine yang bersangkutan dengan hasil positif,” terang Donny lebih lanjut.

Cidera terhadap Nilai Keprajuritan

Kasus ini dinilai sebagai sebuah pelanggaran serius yang merusak citra dan nilai-nilai inti korps. Tindakan oknum tersebut dianggap sangat bertentangan dengan disiplin dan kode etik keprajuritan yang menekankan keteladanan dan kesatriaan. Institusi TNI AD pun menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian ini.

Donny menambahkan bahwa perbuatan Koptu YP tidak dapat ditoleransi karena berdampak luas terhadap kepercayaan publik. Penyalahgunaan narkoba, terlebih oleh personel berseragam dinas, dinilai sebagai tindakan yang sangat mencederai martabat institusi.

“Perbuatan Koptu YP sangat mencederai institusi. Sebab, penyalahgunaan narkoba tak mencerminkan nilai-nilai keprajuritan yang sepatutnya dimiliki prajurit TNI,” ungkapnya.

Langkah penahanan dan proses hukum yang dijalankan terhadap Koptu YP menunjukkan upaya TNI AD untuk menjaga profesionalisme dan memberikan efek jera, sekaligus menyampaikan pesan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran, terlebih yang melibatkan narkoba.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar