PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini akan ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah koordinasi dan sosialisasi menyeluruh di ibu kota.
Strategi Sosialisasi dan Koordinasi Lintas Dinas
Menanggapi aturan baru tersebut, Pemprov DKI melalui berbagai perangkat daerah telah menyusun rencana aksi. Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa koordinasi intensif akan melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.
Langkah awal yang akan segera dijalankan adalah sosialisasi massal. Sasaran utamanya mencakup orang tua, institusi pendidikan, hingga tingkat komunitas terkecil seperti RT dan RW.
Chico Hakim memaparkan, “Langkah konkret yang sedang dipersiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik.”
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga berencana untuk berdialog langsung dengan penyelenggara platform digital. Tujuannya jelas: memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini di wilayah Jakarta. Upaya ini juga akan diiringi dengan program penguatan literasi digital bagi keluarga, sehingga pembatasan akses daring diimbangi dengan peran aktif orang tua dalam pendampingan.
Panduan Khusus di Lingkungan Sekolah
Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta ternyata telah lebih dulu mengambil inisiatif. Mereka telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA, pada awal tahun 2026.
Surat edaran itu menjadi dasar bagi sekolah-sekolah di Jakarta untuk mengatur penggunaan perangkat elektronik oleh siswa. Chico Hakim merinci beberapa poin kunci dari arahan tersebut.
“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah,” katanya.
Selain pembatasan teknis, guru juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan pendampingan. Sosialisasi mengenai risiko di ruang digital akan diberikan kepada siswa, didorong dengan aktivitas pembelajaran luar jaringan (offline) yang lebih bermakna.
Penyesuaian dengan Regulasi Nasional
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026 yang selaras dengan PP Tunas, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan segera melakukan penyesuaian. Panduan yang ada akan diperkuat untuk memastikan implementasi yang terstruktur dan komprehensif di semua sekolah.
Chico Hakim menegaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk menciptakan keselarasan dengan regulasi nasional sekaligus menjaga kualitas proses belajar.
“Disdik akan mengeluarkan panduan lanjutan atau surat edaran penyesuaian dalam waktu dekat agar implementasi di sekolah lebih terstruktur, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap mendukung proses belajar yang kondusif dan menjaga kesehatan mental siswa,” ungkapnya.
Dengan serangkaian langkah persiapan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, memadukan aspek regulasi, edukasi, dan pendampingan secara berimbang.
Artikel Terkait
Mentan Klaim Indonesia Jadi Rujukan Global, Peringatkan Ancaman Krisis Pangan
Thailand dan Iran Sepakati Jaminan Keamanan Tanker Minyak di Selat Hormuz
Investasi Emas Kini Bisa Dimulai dari Rp10.000 Berkat Platform Digital
Sekolah di Sumatra Kembali Normal Pascabanjir, Didukung Pemulihan Infrastruktur