BAPERA Bantah Keterlibatan Ketum dalam Dugaan Kasus Pengeroyokan

- Minggu, 29 Maret 2026 | 14:00 WIB
BAPERA Bantah Keterlibatan Ketum dalam Dugaan Kasus Pengeroyokan

PARADAPOS.COM – Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) secara resmi membantah pemberitaan yang mengaitkan Ketua Umumnya, Fahd El Fouz A Rafiq, dengan dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Minggu, 29 Maret 2026, organisasi kepemudaan itu menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak sesuai fakta dan menyesatkan.

Bantahan Resmi dari Bidang Hukum

Menanggapi berita yang ramai diperbincangkan, BAPERA menunjuk Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Henry Indraguna, untuk memberikan klarifikasi. Dalam penjelasannya, Henry secara tegas menyangkal adanya peristiwa penganiayaan seperti yang diberitakan. Ia juga memastikan bahwa sang ketua umum sama sekali tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

Lebih lanjut, organisasi ini juga membantah keras keterkaitan antara orang-orang yang disebut sebagai "preman bayaran" dengan Fahd El Fouz maupun Ranny Fadh Arafiq.

"Keberadaan mereka di lokasi kejadian bukan atas dasar perintah, bukan dibaya, dan tidak memiliki korelasi dengan Fahd El Fouz A Rafiq, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan lain yang bersifat personal dengan pihak berbeda," ungkap Henry Indraguna.

Klaim Menjadi Korban dan Ancaman Hukum

BAPERA justru mengungkap versi berbeda dari insiden yang terjadi. Menurut pengakuan yang diterima organisasi dari Fahd El Fouz dan Ranny Fadh Arafiq, keduanya mengaku justru mengalami perlakuan tidak patut. Mereka disebut menjadi sasaran penghinaan, pelecehan verbal, serta ucapan yang merendahkan martabat dari oknum tertentu di tempat kejadian.

Selain membantah keterlibatan, Henry juga menepis kabar bahwa Fahd memiliki ajudan sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan. Informasi ini, menurutnya, sama sekali tidak benar dan semakin menguatkan narasi yang keliru.

Menyikapi penyebaran berita yang dianggap merugikan, BAPERA memberikan peringatan serius. Mereka menegaskan bahwa tindakan menyebarkan informasi tidak benar yang merugikan kehormatan seseorang merupakan perbuatan melawan hukum. Landasan hukum yang disiapkan mencakup Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Imbauan dan Peringatan Terakhir

Organisasi ini secara terbuka mengimbau semua pihak, termasuk pemilik akun digital dan individu, untuk segera menghentikan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Mereka mendorong dilakukannya klarifikasi secara terbuka dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, BAPERA menyatakan kesiapan untuk menempuh langkah hukum yang tegas. Pernyataan resmi mereka menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan terukur dan tanpa kompromi melalui jalur perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang tetap menyebarkan informasi yang dinilai keliru dan meresahkan.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar