PARADAPOS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara aktif memantau perkembangan pengobatan Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman zat kimia. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, dengan fokus utama pada penanganan kerusakan serius di mata kanannya. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan penanganan medis berjalan optimal dan hak-hak korban terlindungi.
Pemantauan Ketat dan Kondisi Medis Terkini
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menjelaskan bahwa pemantauan langsung bertujuan memastikan proses medis berjalan dengan baik. Berdasarkan koordinasi dengan rumah sakit, kondisi Andrie Yunus masih memerlukan penanganan intensif untuk menjaga fungsi organ yang terdampak.
Dalam tiga hari terakhir, tim medis menemukan adanya iskemia atau kekurangan aliran darah pada area bawah sklera mata kanan sekitar 40 persen. Kondisi ini memicu penipisan jaringan di sekitarnya.
“Kondisi ini menyebabkan penipisan jaringan di sekitarnya sehingga memerlukan tindakan lanjutan guna mendukung proses penyembuhan,” jelas Azedo.
Langkah Operasi dan Penanganan Komprehensif
Sebagai respons atas temuan tersebut, pada 25 Maret 2026 korban telah menjalani operasi terpadu. Prosedur yang melibatkan dokter spesialis mata dan bedah plastik ini mencakup pemindahan jaringan untuk menutup area terbuka, pemasangan membran amnion, serta pemasangan kembali lensa pelindung mata.
Tim medis juga menemukan penipisan jaringan kornea yang bersifat progresif akibat proses inflamasi yang masih berlangsung. Dari sisi bedah plastik, dilakukan debridement atau pembuangan jaringan mati serta cangkok kulit pada area mata, dada, dan pundak untuk mempercepat penyembuhan luka bakar.
“Berdasarkan evaluasi tersebut, diputuskan untuk melakukan tindakan lanjutan guna menjaga kondisi jaringan dan mendukung proses penyembuhan,” ungkapnya lebih lanjut.
Perlindungan bagi Korban dan Koordinasi Lintas Pihak
Dari sisi keamanan dan perlindungan, Andrie Yunus saat ini dirawat di ruang High Care Unit (HCU) dengan pembatasan kunjungan yang ketat. Keluarga korban dan tim pendampingnya telah memperoleh perlindungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KemenHAM menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus diperkuat. Upaya ini melibatkan rumah sakit, tim hukum, KontraS, serta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Tujuannya adalah untuk memastikan pemulihan korban berjalan menyeluruh, tidak hanya dari aspek kesehatan fisik tetapi juga dari sisi perlindungan hak dan hukum.
Artikel Terkait
Kemenhaj Fokus pada Transportasi dan Tenda Jelang Puncak Haji 9 Zulhijah 2026
Penjaga Keamanan Pasar di Aceh Berangkat Haji 2026 Usai Nabung dari Beternak Lembu
Aktor Tomer Capone Akui Belum Siap Menonton Episode Terakhirnya di ‘The Boys’ Musim Final
Aktivitas Seismik Gunung Awu Meningkat, Rata-rata Gempa Vulkanik Dangkal Capai 21 Kali Per Hari