PARADAPOS.COM - Di sebuah teras rumah di Lombok, seorang anak terpaku pada layar ponselnya, terasing dari riuh rendah permainan teman-temannya. Potret ini bukan lagi pemandangan langka di Nusa Tenggara Barat (NTB), melainkan gambaran nyata dari pergeseran pola tumbuh kembang generasi muda yang semakin intim dengan dunia digital. Perkembangan teknologi membawa dua sisi mata uang: peluang belajar yang luas di satu sisi, dan ancaman serius dari media sosial serta game online di sisi lain. Menyikapi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang membatasi akses platform berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun, efektif mulai Maret 2026. Namun, langkah regulasi ini menghadapi tantangan kompleks di lapangan, mulai dari lemahnya verifikasi usia hingga budaya pengasuhan yang belum siap.
Ancaman di Balik Layar: Dari Perundungan hingga Kecanduan
Data dari berbagai pemberitaan mengonfirmasi kekhawatiran tersebut. Penggunaan media sosial di kalangan anak-anak NTB sering kali lepas dari kendali optimal orang tua. Platform digital yang seharusnya menjadi ruang berekspresi, justru berubah menjadi arena perundungan, penyebaran ujaran kebencian, dan paparan konten yang tidak sesuai usia. Kondisi psikologis anak yang masih labil membuat mereka menjadi kelompok paling rentan terpengaruh oleh dinamika negatif ini.
Sementara itu, game online menghadirkan tantangan berbeda yang tak kalah serius. Masalahnya melampaui sekadar kecanduan. Praktik pembelian dalam aplikasi (in-app purchases) berpotensi menanamkan perilaku konsumtif dan bahkan menyerupai mekanisme perjudian. Dalam jangka panjang, ini bukan hanya soal hiburan, melainkan pembentukan pola pikir dan perilaku yang dapat terbawa hingga dewasa.
Ekosistem yang Belum Siap: Celah antara Akses dan Pengawasan
Jika ditelusuri lebih dalam, akar masalahnya sering kali terletak pada ekosistem yang mengelilingi anak. Di NTB dan Indonesia secara umum, akses digital tumbuh pesat, jauh melampaui kesiapan sosial dan mekanisme pengawasannya. Anak-anak dengan mudah membuat akun media sosial, tak jarang dengan meminjam identitas orang tua, mengeksploitasi celah verifikasi usia yang masih lemah.
Budaya di tingkat keluarga turut memperparah situasi. Banyak orang tua menjadikan gawai sebagai "pengasuh digital" yang praktis, tanpa diimbangi pendampingan memadai. Akibatnya, ruang digital berubah menjadi wilayah liar tempat anak menjelajah tanpa pemandu. Dampaknya terasa pada kehidupan sosial; kepekaan terhadap lingkungan sekitar menipis, interaksi langsung berkurang, dan kemampuan empati pun tergerus.
Pengalaman internasional memberikan pelajaran berharga. Sejumlah negara di Eropa menerapkan batas usia yang lebih ketat, sementara China membatasi durasi penggunaan gawai untuk anak. Kebijakan-kebijakan ini lahir dari pembelajaran panjang akan dampak digitalisasi tanpa kendali.
Di tengah kebebasan akses yang longgar, anak-anak di NTB justru lebih rentan terpapar konten global yang mungkin bertentangan dengan nilai-nilai lokal yang kuat, termasuk religiusitas dan kearifan budaya. Fenomena game role-play yang marak pun patut menjadi perhatian.
“Ini bukan sekadar permainan, melainkan proses pembentukan persepsi yang bisa memengaruhi cara pandang mereka terhadap kehidupan nyata,” ungkap seorang pengamat yang menyoroti tren ini.
Membangun Benteng Kolektif: Peran Semua Pihak
Menyadari kompleksitas persoalan, jelas bahwa pendekatan tunggal tidak akan memadai. Dibutuhkan gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, dan platform digital itu sendiri.
Pertama, penguatan regulasi seperti PP Tunas harus diiringi dengan pengawasan konsisten dan sanksi tegas untuk memastikan kepatuhan platform, khususnya dalam hal verifikasi usia. Kedua, literasi digital menjadi kunci. Anak perlu dibekali pemahaman akan risiko, sementara orang tua membutuhkan pengetahuan untuk mendampingi, bukan sekadar melarang.
Ketiga, pendekatan pengasuhan perlu berinovasi. Aplikasi kontrol orang tua bisa membantu, tetapi tidak boleh menggantikan kehadiran dan interaksi emosional langsung yang tetap menjadi benteng utama. Keempat, penting untuk menghidupkan kembali ruang alternatif yang menarik, seperti kegiatan seni, olahraga, dan eksplorasi budaya lokal NTB yang kaya, untuk mengimbangi daya pikat dunia maya.
“Platform tidak boleh hanya menjadi pihak yang diatur, tetapi juga mitra aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman,” tegas seorang ahli yang menekankan pentingnya kolaborasi ini.
Pada akhirnya, perlindungan anak di era digital adalah tentang menciptakan keseimbangan. Teknologi adalah keniscayaan, tetapi ia harus menjadi alat yang mendukung tumbuh kembang, bukan penghambatnya. Masa depan daerah dan bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana generasi muda NTB hari ini dibesarkan. Pertanyaan besarnya adalah, apakah kita akan membiarkan layar menjadi pengasuh utama, atau bersama-sama mengambil peran aktif sebagai penjaga arah perjalanan mereka.
Artikel Terkait
Suku Dinas LH Jakarta Timur Bantu Angkut Sampah Darurat di Pasar Induk Kramat Jati
AS Pertimbangkan Kirim Ribuan Pasukan ke Timur Tengah, Harga Minyak Melonjak dan Ancam APBN Indonesia
IHSG Anjlok 1,7% di Awal Pekan, Tekanan Jual Asing dan Geopolitik Jadi Pendorong
Timnas Indonesia Kalahkan St. Kitts and Nevis 3-0, Peringkat FIFA Naik ke Posisi 120