PARADAPOS.COM - Pelaku usaha tambang batu bara mendesak pemerintah untuk tidak memberlakukan kuota produksi secara terlalu ketat, menyusul meningkatnya potensi permintaan global. Desakan ini muncul di tengah ketidakpastian kuota produksi untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, yang hingga kini masih dalam pembahasan. Pemerintah sendiri sebelumnya berencana memangkas produksi menjadi sekitar 600 juta ton, jauh di bawah realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton, namun belakangan mempertimbangkan relaksasi seiring kenaikan harga dan dinamika geopolitik.
Ketidakpastian Kuota Hambat Perencanaan Usaha
Hingga saat ini, pelaku industri masih menunggu kepastian final dari pemerintah. Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), mengungkapkan bahwa persetujuan produksi yang diberikan baru berkisar di angka 580 juta ton. Kondisi ini menciptakan kesulitan operasional bagi perusahaan, terutama dalam menyusun strategi jangka menengah.
“Rata-rata anggota memang mengalami pemangkasan produksi dan variasinya cukup beragam,” tutur Gita.
Dia menjelaskan bahwa besaran pemangkasan bahkan bisa mencapai 40-50 persen untuk beberapa perusahaan. Dalam situasi pasar yang fluktuatif, ketidakjelasan ini dinilai sangat menyulitkan perencanaan bisnis yang akurat dan berkelanjutan.
Desakan Transparansi dan Kesesuaian dengan Pasar
Merespons wacana relaksasi menuju level di atas 600 juta ton, APBI menyatakan bahwa belum ada kejelasan lebih lanjut. Asosiasi lebih menekankan pentingnya transparansi dan metodologi yang terukur dalam proses penetapan kuota.
“Nah, ini kami kurang paham juga karena soal relaksasi kan belum ada lanjutan,” jelasnya.
Gita menegaskan bahwa kejelasan parameter—seperti kebutuhan domestik, proyeksi ekspor, dan kapasitas riil perusahaan—sangat krusial. Tanpa dasar yang jelas, keputusan kuota berisiko tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.
“Tanpa kejelasan ini, pelaku usaha sulit melakukan perencanaan bisnis secara akurat,” ujarnya.
APBI juga mendorong agar kebijakan RKAB 2026 selaras dengan sinyal pasar global, yang masih menunjukkan potensi peningkatan permintaan akibat faktor geopolitik dan kebutuhan energi.
“Jika kuota terlalu ketat, sementara permintaan meningkat, Indonesia berisiko kehilangan peluang pasar,” tegas Gita.
Dampak Sosial-Ekonomi Jadi Pertimbangan
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh perwakilan dunia usaha. Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Minerba Dewan Pengurus Nasional Apindo, menilai pemangkasan kuota dari kacamata pelaku usaha belum ideal.
“Dari perspektif pelaku usaha yang berharap kuota produksinya dalam RKAB dipenuhi, tentu pemangkasan itu tidak ideal,” ungkap Hendra.
Apindo mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan aspek tekno-ekonomi, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO), serta penerapan praktik pertambangan yang baik. Lebih dari itu, dampak sosial ekonomi dari pembatasan produksi yang terlalu dalam tidak boleh diabaikan.
Hendra mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu restriktif berpotensi memicu gelombang PHK, menggerus perekonomian daerah, serta mengganggu program tanggung jawab sosial perusahaan dan pengembangan masyarakat sekitar tambang.
Prinsip Relaksasi Terukur dari Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah telah menyampaikan sinyal terbuka terhadap kemungkinan relaksasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa relaksasi produksi batu bara dan nikel berpeluang dilakukan seiring menguatnya harga, namun dengan prinsip kehati-hatian.
“Yang namanya relaksasi terukur, terbatas dan tetap menjaga supply and demand dan harga,” ujar Bahlil dalam sebuah kesempatan.
Meski demikian, hingga laporan ini dibuat, pemerintah menegaskan belum ada perubahan kebijakan yang resmi. Pemerintah masih terus memantau dinamika pasar global sebelum mengambil keputusan final yang diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan fiskal, keberlanjutan industri, dan stabilitas pasar.
Artikel Terkait
RSU Muslimat Ponorogo Resmi Operasikan Gedung Gus Dur, Tingkatkan Layanan Ibu dan Anak
Proyek PSN di Pulau Poto Akhiri Stagnasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Pemprov Jambi Siapkan Penyesuaian Bertahap Belanja Pegawai ke Batas 30% APBD
KPK Tetapkan Dua Eksekutif Perusahaan Haji Tersangka Suap Kuota Khusus