PARADAPOS.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat telah melaporkan kasus pemagaran dan perusakan fasilitas di SDN Bunisari, Kecamatan Ngamprah, kepada Polres Cimahi. Laporan ini disampaikan menyusul tindakan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, yang menutup akses ke delapan ruang kelas dan ruang guru dengan cor semen. Akibatnya, ratusan siswa terpaksa belajar dengan sistem dua sif untuk mempertahankan kelangsungan pendidikan di tengah proses hukum sengketa lahan yang masih berjalan.
Laporan Resmi ke Pihak Berwajib
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan setempat, Asep Dendih, mengonfirmasi bahwa laporan telah secara resmi diajukan. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilaporkan bukan sekadar pemasangan pagar, melainkan juga dugaan perusakan aset sekolah yang secara langsung mengganggu aktivitas belajar mengajar.
"Kami sudah melaporkan aksi pemagaran ini ke Polres Cimahi. Bukan hanya sekadar melakukan pemagaran, tapi pihak penggugat juga diduga telah melakukan perusakan fasilitas sekolah," jelas Asep Dendih di Bandung Barat, Sabtu (11/4/2026).
Gangguan terhadap Proses Belajar dan Sikap Kehati-hatian Hukum
Asep menyayangkan tindakan sepihak tersebut, terutama karena dilakukan di tengah proses banding yang belum selesai. Dari sudut pandang pendidikan, langkah ini dinilai sangat merugikan dan menciptakan keresahan di lingkungan sekolah yang seharusnya kondusif. Meski memahami adanya klaim hukum dari satu pihak, ia menekankan pentingnya menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kewenangan final.
"Yang lebih kami sesalkan, di saat proses banding masih berjalan, justru dilakukan tindakan pemagaran dan perusakan. Kami menghargai upaya hukum, tapi tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan," ungkapnya.
Solusi Darurat untuk Siswa
Di lapangan, sekolah telah mengambil langkah cepat untuk meminimalisir dampaknya. Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, menerapkan sistem pembelajaran dua sif. Seluruh kegiatan belajar kini dipusatkan di bangunan depan sekolah, memaksa sekitar 456 siswa untuk berbagi tujuh ruang kelas dan satu ruang darurat.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi. Alhamdulillah pembelajaran tetap berjalan meski harus dibagi waktu," tutur Asep Dendih, mengapresiasi upaya para guru dan staf yang menjaga kontinuitas pendidikan.
Akar Permasalahan: Sengketa Lahan Berkepanjangan
Konflik ini berakar pada sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2022. Perkara ini telah melewati beberapa tingkat pengadilan dan saat ini masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pihak penggugat mengaku sebagai ahli waris dan menyatakan memiliki sejumlah dokumen pendukung, seperti akta jual beli dan bukti pajak.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak berwenang menyerahkan sepenuhnya penyelesaian status lahan kepada mekanisme peradilan yang sedang berjalan, sambil berkomitmen menjaga stabilitas proses belajar.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Rp129 Juta dari Bupati Tulungagung
Tim SAR Gabungan Gunakan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
KPK Bawa 12 Pejabat Tulungagung ke Jakarta Usai OTT Bupati
Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dinyatakan Aman dan Dibuka Kembali