KPK Ungkap Catatan Utang Kepala OPD kepada Bupati Tulungagung Tersangka

- Minggu, 12 April 2026 | 04:00 WIB
KPK Ungkap Catatan Utang Kepala OPD kepada Bupati Tulungagung Tersangka

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur tersebut. Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya catatan yang diduga berisi 'utang' para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada sang bupati.

Catatan 'Utang' dari Kepala OPD

Setelah penetapan tersangka, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap temuan mencolok. Menurutnya, Gatut Sunu Wibowo disebut memiliki catatan khusus yang merinci besaran uang yang belum diserahkan sepenuhnya oleh para pimpinan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten.

Asep menjelaskan, "Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini."

Lebih lanjut, Asep menggambarkan pola relasi yang terbentuk. Bupati Gatut diduga memperlakukan setiap OPD layaknya pihak yang memiliki kewajiban finansial kepadanya. Penagihan rutin dilakukan terhadap dinas-dinas yang dianggap belum memenuhi permintaan dana sesuai jumlah yang diminta.

Mekanisme Penagihan yang Terstruktur

Proses penagihan 'utang' ini, menurut keterangan KPK, tidak dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme dan peran yang jelas di dalamnya. Asep Guntur menyebutkan bahwa penagihan biasanya dilaksanakan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG).

"Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," tuturnya.

Pola ini bersifat situasional. Penagihan baru dilakukan ketika Gatut Sunu Wibowo merasa membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi, seperti untuk berbelanja atau keperluan perjalanan tertentu.

Asep menambahkan, "Jadi, setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih."

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 10 April 2026. Dalam aksi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya, pada 11 April 2026, KPK membawa 13 orang di antaranya, termasuk bupati dan adiknya, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Di hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka untuk Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Pengembangan kasus ini menunjukkan kompleksitas dan pola yang terorganisir, di mana otoritas jabatan diduga dimanfaatkan untuk menciptakan sistem pungutan yang terselubung. KPK terus mendalami motif dan alur dana untuk mengungkap kebenaran secara tuntas.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar