Imigrasi Perketat Pengawasan TKA di Sektor Industri dan Pertambangan

- Senin, 13 April 2026 | 10:00 WIB
Imigrasi Perketat Pengawasan TKA di Sektor Industri dan Pertambangan

PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga menyalahgunakan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini diambil menyusul temuan ratusan pelanggaran dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penindakan akan difokuskan pada sektor industri dan pertambangan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) tidak sesuai izin.

Fokus pada Perusahaan Industri dan Pertambangan

Dalam upaya menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian, pihaknya akan memperkuat pengawasan lapangan. Target utama adalah praktik penggunaan TKA dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, Imigrasi juga akan menyoroti perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif yang kerap dijadikan modus untuk menyalahgunakan izin tinggal WNA. Pengawasan yang diperketat ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Hendarsam Marantoko secara tegas menyampaikan komitmen instansinya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

"Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai," ujarnya.

Hasil Operasi Wirawaspada 2026

Kebijakan pengetatan ini bukan tanpa dasar. Langkah tersebut merupakan respons langsung dari temuan Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung pada 7 hingga 11 April lalu. Operasi skala nasional itu dilaksanakan serentak di 151 satuan kerja keimigrasian. Dari 2.449 kegiatan pengawasan dan penindakan, sebanyak 346 WNA diamankan karena diduga melakukan pelanggaran.

Data rinci menunjukkan, penyalahgunaan izin tinggal mendominasi dengan 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total temuan. Pelanggaran lain yang terungkap antara lain overstay dan ketidaksesuaian administratif, seperti alamat tinggal yang tidak sesuai dengan izin atau ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Profil Pelanggar Berdasarkan Kewarganegaraan

Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok menempati posisi terbanyak yang terjaring operasi, dengan 183 orang. Posisi berikutnya diisi oleh warga Pakistan (21 orang) dan Nigeria (20 orang). Secara keseluruhan, operasi ini berhasil memeriksa WNA yang berasal dari 36 negara berbeda. Hendarsam menegaskan bahwa seluruh WNA yang terbukti melanggar akan diproses secara hukum, dengan koordinasi intensif antar lembaga untuk memastikan penegakan hukum yang optimal.

Ia kemudian menjelaskan filosofi di balik langkah tegas ini.

"Imigrasi berkomitmen memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas, patuh hukum, dan membawa manfaat yang layak tinggal dan beraktivitas di Indonesia," tegasnya.

Implementasi Kebijakan Selective Policy

Pengawasan yang diperketat ini merupakan bagian konkret dari implementasi kebijakan selective policy yang dianut pemerintah. Inti kebijakan tersebut adalah menyaring kehadiran WNA di Indonesia berdasarkan kontribusi dan kepatuhan hukum mereka. Prinsipnya, hanya WNA yang memberikan manfaat nyata serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban yang diperbolehkan tinggal dan bekerja di Indonesia. Dengan pendekatan ini, otoritas berharap dapat menjaga kedaulatan imigrasi sekaligus menarik investasi dan tenaga ahli yang benar-benar dibutuhkan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar