Pemkab Bekasi Tutup TPA Ilegal di Desa Sriamur Usai Keluhan Warga

- Selasa, 14 April 2026 | 08:25 WIB
Pemkab Bekasi Tutup TPA Ilegal di Desa Sriamur Usai Keluhan Warga

PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menutup sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa (14 April 2026). Penutupan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang telah lama merasakan dampak negatifnya, terutama terkait polusi udara dan gangguan kesehatan. Lokasi yang diduga telah beroperasi belasan tahun itu kini tak lagi boleh digunakan, sementara pemerintah menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut.

Respon Cepat Atas Keluhan Warga

Langkah penutupan diambil setelah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Kehadirannya menegaskan keseriusan pemerintah daerah menangani masalah yang telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan itu.

“Hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” ujar Asep di lokasi, seperti dilansir Antara.

Langkah Awal dan Solusi Jangka Panjang

Penutupan sementara ini hanya merupakan langkah pertama. Asep menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diperintahkan untuk segera mengangkut tumpukan sampah yang ada. Namun, di balik tindakan tegas itu, pemerintah juga membuka peluang bagi pengelolaan sampah yang legal dan bertanggung jawab.

Ia membuka ruang bagi warga yang ingin mengubah sampah menjadi peluang usaha, asalkan memenuhi semua persyaratan hukum dan lingkungan. “Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan DLH dan perizinan,” jelasnya.

Status Darurat dan Opsi Strategis

Menurut Asep, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan dan memerlukan penanganan komprehensif. Pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai opsi strategis, mulai dari kerja sama dengan pihak swasta untuk pemanfaatan sampah sebagai bahan baku, hingga rencana ambisius membangun Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di TPA Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” tutur Asep. Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dengan memulai pemilahan sampah dari rumah dan membentuk bank sampah di tingkat lingkungan.

Pengawasan Ketat Pasca Penutupan

Di tingkat eksekusi, Camat Tambun Utara, Najmudin, mengonfirmasi bahwa aktivitas pembuangan di lokasi tersebut memang telah berlangsung sangat lama, bahkan sebelum masa jabatannya. Pasca penutupan, fokus utama adalah pembersihan lokasi dan pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.

“Sampahnya diangkut, kemudian kita lakukan pengawasan. Kalau masih ada yang membuang sampah sembarangan, tentu akan dikoordinasikan dengan DLH untuk penindakan sesuai aturan,” tegas Najmudin.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci. Opsi untuk melegalkan pengelolaan sampah di masa depan tetap terbuka, asalkan seluruh prosesnya transparan, berizin, dan benar-benar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar