PARADAPOS.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan oleh Kantor Imigrasi Tangerang usai melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Pria berinisial MUR (40) itu diamankan setelah aksinya yang memukul warga dengan bambu viral di media sosial. Imigrasi menangani kasus ini dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku dan berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Penanganan Cepat Imigrasi Atas Laporan Warga
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap MUR merupakan bentuk respons cepat instansinya terhadap keluhan masyarakat. Koordinasi dengan instansi lain pun telah dilakukan untuk menangani warga asing yang dianggap meresahkan tersebut.
"Koordinasi dengan instansi terkait telah kami lakukan sebagai bentuk respon cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan masyarakat. MUR ini dianggap meresahkan dan mengganggu warga sekitar," ucap Hasanin, Selasa (14/4/2026).
Kronologi Pengamanan dan Aksi Viral
Proses pengamanan berawal ketika MUR diserahkan oleh Polsek Ciledug ke Dinas Sosial Kota Tangerang. Saat itu, pihak kepolisian kesulitan mengidentifikasi kewarganegaraannya karena pria tersebut tidak membawa dokumen identitas pribadi apa pun.
Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, aksi MUR sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kerusuhan terjadi di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan Utara, di mana MUR terlihat mengamuk.
"Yang bersangkutan memukulkan bambu panjang kepada warga dan pengendara motor yang melintas. Sehingga menyebabkan kegaduhan dan kemacetan serta kerugian 1 ponsel milik seorang pengemudi ojek online yang rusak," tutur Bong Bong.
Status Keimigrasian dan Dugaan Gangguan Jiwa
Setelah ditelusuri, Imigrasi menemukan bahwa MUR sebenarnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang masih berlaku hingga Mei 2026. Namun, ia sama sekali tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen perjalanannya saat kejadian.
"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor kewarganegaraan yang dimiliki. Hingga saat ini motif dan alasan yang bersangkutan mengamuk dan membuat kerusuhan di TKP, dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelas Bong Bong.
Lebih lanjut, muncul informasi bahwa MUR diduga mengalami gangguan jiwa, yang membuat emosinya tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi. Imigrasi kemudian membawanya ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta Barat, untuk pemeriksaan psikiatris.
"Dan benar, dokter menyimpulkan bahwa MUR memiliki kondisi gangguan psikotik akut dan masuk kategori gangguan mental. Sehingga kami akan melakukan observasi terlebih dulu, dan untuk penanganan selanjutnya, kami akan berkoordinasi dan bertindak sesuai arahan dokter," ungkapnya.
Langkah Hukum dan Pertimbangan Kemanusiaan
Imigrasi Tangerang saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Pakistan. Proses hukum akan tetap dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan kondisi kesehatan pelaku.
Opsi penanganan pun disiapkan berdasarkan perkembangan kondisi MUR. Jika kondisinya belum stabil, ia akan dititipkan di rumah detensi imigrasi untuk perawatan. Namun, jika sudah membaik, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan akan diberlakukan.
"Apabila kondisi yang bersangkutan masih tidak stabil, yang bersangkutan akan kami limpahkan ke rumah detensi Imigrasi untuk melakukan penanganan dan perawatan lebih lanjut. Tapi, apabila dalam masa observasi kondisinya sudah membaik, maka akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," lanjut Bong Bong.
Artikel Terkait
Masjid Al-Maruf Bintan: Dari Pusat Ibadah Jadi Ikon Wisata Religi di Tepi Pantai
Kemendagri Dorong Kabupaten Tabalong Tingkatkan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi
Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Melanda Pasuruan, Diduga Imbas Gangguan Impor
1.447 Warga Kabupaten Tegal Akan Berangkat Haji 2026, Termasuk Peserta Termuda 17 Tahun