KPK Periksa Dua Pejabat Badilum Terkait Mutasi Hakim Tersangka Korupsi

- Selasa, 14 April 2026 | 20:00 WIB
KPK Periksa Dua Pejabat Badilum Terkait Mutasi Hakim Tersangka Korupsi

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa dua pejabat terkait proses mutasi hakim. Pemeriksaan terhadap kedua pejabat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung ini digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil untuk mengungkap lebih dalam keterkaitan prosedur mutasi jabatan dengan penetapan tersangka sebelumnya.

Dua Pejabat Badilum Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi identitas kedua saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah Zubair, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, serta Irma Susanti, Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim. Keduanya berasal dari lingkungan Dirjen Badilum.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk melacak informasi seputar perpindahan jabatan yang melibatkan para tersangka. "Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," tuturnya.

Latar Belakang: OTT Hakim Depok

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengurusan sengketa lahan di pengadilan setempat.

Tidak hanya kedua hakim itu, operasi senyap itu juga menjaring lima orang lain, termasuk seorang juru sita PN Depok dan sejumlah direksi serta pegawai dari pihak swasta terkait.

Lima Tersangka Resmi Ditentukan

Setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan dan dinilai memiliki alat bukti yang cukup, KPK kemudian menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Lima orang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan kelima nama tersebut. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka sebagai berikut EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," jelasnya.

Temuan Baru: Dugaan Gratifikasi dari Pertukaran Valas

Dalam perkembangan terbaru, penyelidikan KPK menemukan titik terang lain. Berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tersangka Bambang Setyawan (BBG) juga diduga menerima gratifikasi. Nilainya mencapai Rp2,5 miliar, yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing oleh sebuah perusahaan selama periode 2025-2026.

Temuan ini semakin memperkuat kompleksitas kasus yang melibatkan penegak hukum di Depok tersebut, menunjukkan adanya aliran dana yang perlu diusut tuntas sumber dan peruntukannya.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar