Rektor UMI Bela Jusuf Kalla, Sebut Potongan Video Viral sebagai Reduksi Kebenaran

- Rabu, 15 April 2026 | 05:00 WIB
Rektor UMI Bela Jusuf Kalla, Sebut Potongan Video Viral sebagai Reduksi Kebenaran

PARADAPOS.COM - Pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dalam sebuah ceramah kini berujung pelaporan ke pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H., secara tegas membela mantan Ketua Yayasan Wakaf almamaternya tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/4/2026), Hambali menyoroti maraknya potongan video yang viral dan mengajak publik untuk tidak termakan isu yang tidak utuh.

Pembelaan Berbasis Rekam Jejak dan Akademik

Hambali Thalib menegaskan bahwa sikapnya bukanlah pembelaan yang emosional. Ia menempatkan sosok Jusuf Kalla sebagai seorang negarawan dengan jejak panjang dalam menjaga keutuhan bangsa, termasuk perannya sebagai arsitek perdamaian di berbagai konflik. Lebih dari sekadar tokoh publik, JK disebutnya sebagai bagian dari sejarah dan kehormatan UMI sendiri, yang pernah dipimpinnya di tingkat yayasan.

Dengan latar belakangnya sebagai guru besar hukum pidana, rektor tersebut memberikan penilaian yang tajam terhadap fenomena yang terjadi.

"Sebagai akademisi dan sebagai guru besar hukum pidana, kami menyebut fenomena ini sebagai reduksi kebenaran yang direkayasa menjadi sensasi," tegas Hambali.

Analisis Hukum atas Potongan Konten Viral

Menurut Hambali, apa yang beredar di ruang digital adalah fragmen yang sengaja dicerabut dari konteks aslinya. Ia memperingatkan bahwa tindakan semacam ini dalam perspektif hukum pidana modern bukan sekadar ekspresi kebebasan berpendapat. Potongan video yang kehilangan latar dan dibingkai dengan narasi provokatif berpotensi masuk dalam kategori penyebaran informasi menyesatkan, manipulasi konteks, bahkan pencemaran nama baik secara digital.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi memiliki batasan. Kerangka hukum Indonesia, seperti UU ITE dan KUHP, telah mengatur tindakan penyebaran informasi tidak utuh yang merusak kehormatan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kami menyampaikan peringatan terbuka kepada siapa pun yang dengan sengaja memelintir fakta, menyebarkan narasi yang tidak utuh, dan membangun opini publik yang menyesatkan, berhentilah," tegas dia.

Peringatan untuk Penegak Hukum dan Publik

Hambali menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap jejak digital, ujarnya, memiliki konsekuensi hukum. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tumpul dalam menangani manipulasi informasi yang berpotensi merusak kehormatan tokoh bangsa dan mengganggu ketertiban sosial.

Lebih jauh, ia menyelipkan nilai luhur budaya Bugis-Makassar, siri’ na pacce (harga diri dan empati), sebagai batas kehormatan yang tidak boleh dilanggar. Ia mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menjadikan ruang digital sebagai arena adu domba yang dapat memicu perpecahan.

"Jangan menjadikan bangsa ini sebagai korban eksperimen narasi dan jangan meremehkan kecerdasan publik Indonesia," ujarnya.

Menjaga Fondasi Sosial di Tengah Ketidakpastian

Rektor UMI itu mengingatkan bahwa retakan kecil yang dibiarkan dapat mengancam fondasi kepercayaan sosial bangsa. Di tengah situasi global yang penuh gejolak, Indonesia justru membutuhkan ketenangan berpikir, kedewasaan bersikap, dan kebersamaan. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak menurunkan kualitas diskursus publik sekadar menjadi perburuan konten viral tanpa makna.

"Kebenaran tidak boleh kalah oleh potongan narasi. Dan hukum tidak boleh diam ketika kehormatan dipermainkan," tegas Hambali menutup pernyataannya.

Secara keseluruhan, pernyataan rektor ini menekankan pentingnya keutuhan informasi, kedalaman analisis, dan tanggung jawab hukum di era digital, seraya membela figur yang dianggap memiliki kontribusi besar bagi institusi dan bangsa.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar