DJP Targetkan Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku Mulai Mei 2026

- Rabu, 15 April 2026 | 05:25 WIB
DJP Targetkan Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku Mulai Mei 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih membahas revisi aturan pengembalian pendahuluan pajak (restitusi). Proses harmonisasi rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang baru ini tengah berlangsung, dengan target penerapan mulai 1 Mei 2026 mendatang. Revisi ini digulirkan untuk menyesuaikan mekanisme restitusi dengan perkembangan sistem perpajakan dan kebutuhan dunia usaha, sekaligus memperkuat pengawasan setelah realisasi restitusi mencapai angka yang signifikan.

Proses Harmonisasi Regulasi Masih Berjalan

Pembahasan teknis revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara restitusi masih dalam tahap finalisasi. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari siklus normal penyusunan regulasi untuk memastikan relevansi aturan. Fokusnya adalah menghasilkan ketentuan yang selaras dengan dinamika perekonomian dan sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan integritas.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci,” jelas Inge melalui keterangan tertulis. “Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik.”

Edukasi Menyusul Setelah Regulasi Resmi Ditetapkan

Menyadari pentingnya pemahaman yang utuh dari para pemangku kepentingan, DJP telah menyiapkan rencana sosialisasi yang komprehensif. Edukasi akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui berbagai kanal komunikasi resmi setelah aturan baru ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi ketentuan dapat berjalan lancar dan dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait.

Poin Penting dalam Rancangan Perubahan

Di sisi lain, proses harmonisasi formal telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJPP Kemenkumham). Rapat yang melibatkan sejumlah kementerian seperti Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan Setneg itu bertujuan menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaiannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi dari DJPP, salah satu poin kunci dalam rancangan revisi adalah pengaturan mekanisme penelitian permohonan restitusi yang menjadi dasar pertimbangan DJP.

“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,” dikutip dari laman resmi DJPP. “Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.”

Jangka Waktu dan Ketentuan Peralihan

Rancangan aturan baru ini juga memuat batasan waktu penyelesaian permohonan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses dijanjikan paling lama tiga bulan, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Sebagai bagian dari pembaruan, RPMK ini nantinya akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan pendahulu terkait restitusi, menandai babak baru dalam tata kelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Indonesia.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar