Polri Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

- Rabu, 15 April 2026 | 12:25 WIB
Polri Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

PARADAPOS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberikan kelonggaran dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor bekas. Kebijakan ini diambil menyikapi kesulitan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi, terutama kewajiban melampirkan KTP pemilik lama yang kerap tidak tersedia. Solusi ini memungkinkan pembayaran pajak tahunan dengan dokumen yang lebih sederhana, sambil tetap mendorong proses balik nama untuk kepastian hukum.

Respons Terhadap Keluhan Masyarakat

Kebijakan baru ini lahir dari respons langsung terhadap keluhan yang kerap disampaikan publik. Dalam praktik di lapangan, banyak kendaraan, khususnya roda dua, yang telah berpindah tangan beberapa kali tanpa dilengkapi dokumen lengkap dari pemilik pertama. Situasi ini menciptakan hambatan administrasi yang nyata bagi pemilik saat ini ketika ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menyadari kompleksitas masalah ini, pihak berwenang mengambil langkah untuk mempermudah proses tanpa mengabaikan prinsip kepastian data. Upaya ini menunjukkan pendekatan yang lebih memahami realitas di masyarakat, di mana transaksi jual-beli kendaraan bekas tidak selalu mengikuti prosedur formal yang ideal.

Persyaratan yang Disederhanakan

Dengan kebijakan ini, masyarakat kini dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan membawa dokumen inti yang lebih mudah dipenuhi. Persyaratan utama meliputi STNK asli, KTP pemilik yang terdaftar saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli.

Brigjen Pol. Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan komitmen institusinya. "Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," jelasnya pada Rabu, 15 April 2026.

Pentingnya Balik Nama dan Kelonggaran Waktu

Meski memberikan kemudahan, Polri tetap menekankan pentingnya proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses ini dinilai krusial, terutama pada saat perpanjangan STNK lima tahunan, untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan identitas pemilik yang sah secara hukum.

Namun, bagi mereka yang belum sempat melakukan balik nama pada tahun berjalan, diberikan ruang untuk menyelesaikannya. "Kondisi ini membuat persyaratan KTP pemilik lama menjadi sulit dipenuhi," ungkap Wibowo mengenai alasan pemberian kelonggaran waktu hingga tahun depan.

Transformasi Pelayanan Publik

Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang lebih luas. Korlantas Polri juga terus mendorong pembaruan sistem melalui digitalisasi data dan integrasi antarinstansi, yang diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih cepat dan transparan.

Wibowo menambahkan bahwa filosofi di balik kebijakan ini adalah pelayanan yang berpihak pada masyarakat. "Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," tuturnya.

Komitmen Jangka Panjang

Kebijakan ini tidak hanya sekadar solusi jangka pendek, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan memastikan kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang "tertahan" secara administratif.

Penegasan terakhir dari pimpinan Korlantas menyiratkan arah kebijakan ke depan. "Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," tandas Brigjen Pol. Wibowo.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar