Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal di TPA Alak

- Selasa, 21 April 2026 | 13:00 WIB
Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal di TPA Alak

PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi memusnahkan 6.381 liter minuman keras (miras) ilegal hasil operasi pengungkapan. Ribuan liter barang bukti itu dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, pada Selasa (21/4/2026). Aksi tegas ini merupakan puncak dari rangkaian Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang telah berjalan sejak 2022, sebagai upaya konkret menanggapi keresahan publik dan gangguan ketertiban yang dipicu peredaran alkohol ilegal.

Operasi Sebagai Respons Keresahan Masyarakat

Langkah pemusnahan massal ini bukan tanpa alasan. Operasi KRYD digelar sebagai respons langsung atas laporan dan keluhan warga mengenai meningkatnya gangguan keamanan yang kerap berakar dari konsumsi miras ilegal. Plh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin, menegaskan hal tersebut dalam keterangannya.

“Operasi tersebut menjadi respons konkrit atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali,” jelasnya.

Komposisi dan Volume Barang Bukti

Dari total yang dimusnahkan, mayoritas atau 6.354,5 liter merupakan minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya. Barang bukti ini dikemas dalam 141 jerigen berkapasitas 30 liter, dua drum besar berukuran 100 liter, serta ratusan kemasan botol dan plastik lainnya. Selain miras tradisional, petugas juga memusnahkan 16,5 liter minuman beralkohol bermerek pabrikan yang diduga ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan.

Lebih dari Sekadar Penegakan Hukum

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, menekankan bahwa aksi ini memiliki dimensi yang lebih dalam daripada sekadar prosedur hukum belaka. Ia menyebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi kepolisian terhadap keselamatan dan masa depan masyarakat.

“Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial,” ungkapnya.

Dampak Sosial dan Upaya Pencegahan

Peredaran miras ilegal di NTT selama ini diketahui menjadi pemicu berbagai persoalan sosial yang kompleks. Data di lapangan seringkali mengaitkannya dengan peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, kasus kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik horizontal antarwarga. Pemusnahan ini, oleh karenanya, dimaknai sebagai langkah strategis untuk menekan apa yang disebut sebagai penyakit masyarakat (pekat) dari akarnya.

Metode Pemusnahan dan Ajakan Sinergi

Proses penghancuran ribuan liter alkohol ilegal tersebut dilakukan dengan metode yang mengutamakan keamanan dan kelestarian lingkungan. Polda NTT tidak bekerja sendirian; kegiatan ini melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan prosedur berjalan lancar. Ke depan, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, agama, hingga pemuda, untuk bersinergi memberantas peredaran miras ilegal. Harapannya, dukungan bersama ini dapat mengalihkan konsumsi masyarakat kepada minuman yang legal, sehat, dan bertanggung jawab.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar