PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi, termasuk dua anggota kepolisian dan dua jaksa, dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Pemeriksaan yang digelar pada Selasa (21/4/2026) ini fokus pada dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari bupati kepada para pihak tersebut.
Kelima Saksi yang Diperiksa
Kelima saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK berasal dari berbagai instansi. Dari lingkungan kepolisian, diperiksa MS dari Polda Bengkulu dan RA dari Polres Rejang Lebong. Sementara dari kejaksaan, hadir MRH dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan RW dari Kejari Rejang Lebong. Saksi kelima adalah NA, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) setempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tujuan pemanggilan para saksi tersebut. "Dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak," tuturnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) besar yang digelar KPK pada 9 Maret 2026 silam. Saat itu, KPK menahan Bupati Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri, bersama 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari setelah OTT, seluruh pihak yang ditangkap dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. KPK pun dengan cepat menetapkan status tersangka. Muhammad Fikri Thobari resmi menjadi tersangka pada 10 Maret, disusul pengumuman identitas empat tersangka lainnya keesokan harinya.
Modus dan Dugaan Aliran Dana
Para tersangka dalam kasus ini diduga bermain dalam praktik "ijon proyek" untuk proyek-proyek di Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menduga Bupati Fikri Thobari meminta imbalan sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Uang hasil pungutan liar itu, menurut dugaan KPK, rencananya akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk di antaranya adalah pembagian tunjangan hari raya kepada oknum tertentu. Pemeriksaan terhadap dua polisi dan dua jaksa ini menjadi upaya untuk melacak lebih jauh kebenaran dari dugaan aliran dana tersebut.
Artikel Terkait
Sidang Konfirmasi Calon Ketua The Fed Warsh Dihadang Isu Independensi dan Keterkaitan Epstein
Pemprov DKI Luncurkan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-sapu dan Spesies Invasif Lainnya
MUI Jelaskan Tata Cara dan Waktu Membaca Talbiyah untuk Haji dan Umrah
Kemensos Identifikasi 77 Anak Terlantar di Jakarta untuk Masuk Sekolah Rakyat