PARADAPOS.COM - Badan Geologi Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan resmi mengenai ancaman gas vulkanik beracun di area puncak Gunung Marapi, Sumatra Barat. Peringatan ini didasarkan pada hasil evaluasi aktivitas gunung api setinggi 2.891 mdpl tersebut pada periode 1 hingga 15 April 2026. Masyarakat, pendaki, dan wisatawan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi rekomendasi keamanan yang telah ditetapkan.
Evaluasi Aktivitas dan Jenis Gas Berbahaya
Berdasarkan pemantauan intensif yang dilakukan oleh tim ahli, aktivitas vulkanik Gunung Marapi masih menunjukkan potensi bahaya. Salah satu ancaman serius yang diidentifikasi berasal dari emisi gas-gas beracun di sekitar kawah. Gas-gas ini dapat terlepas tanpa disertai tanda visual yang jelas, sehingga berisiko tinggi bagi siapa pun yang berada di zona berbahaya.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Padang pada Selasa, 21 April 2026, Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi, Lana Saria, secara khusus menekankan bahaya laten ini.
"Di area kawah atau puncak Gunung Marapi juga terdapat potensi bahaya dari gas-gas vulkanik beracun," jelasnya.
Evaluasi teknis Badan Geologi merinci setidaknya empat jenis gas vulkanik beracun yang perlu diwaspadai, yaitu Karbon Dioksida (CO2), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), dan Hidrogen Sulfida (H2S). Masing-masing gas ini memiliki karakteristik dan efek berbahaya bagi kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
Rekomendasi dan Larangan dari Badan Geologi
Menyikapi kondisi tersebut, pihak berwenang mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting untuk keselamatan publik. Pertama, masyarakat di sekitar gunung diimbau untuk selalu siap siaga. Jika terjadi hujan abu, penggunaan masker penutup hidung dan mulut sangat dianjurkan untuk meminimalisir risiko gangguan pernapasan akut (ISPA).
Lebih tegas lagi, Badan Geologi bersama Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi di Bukittinggi secara resmi melarang aktivitas masyarakat, pendaki, maupun wisatawan di dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas, yaitu Kawah Verbeek. Larangan ini merupakan langkah pencegahan utama untuk menghindari korban jiwa akibat paparan gas beracun atau letusan mendadak.
Peringatan juga ditujukan kepada warga yang tinggal di daerah aliran sungai yang berhulu di puncak Marapi. Mereka diminta untuk terus mewaspadai potensi banjir lahar, terutama pada musim hujan, yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan membawa material vulkanik dingin maupun panas.
Status Waspada dan Pemantauan Berkelanjutan
Hingga saat ini, status Gunung Marapi tetap bertahan pada Level II atau Waspada. Status ini menunjukkan bahwa gunung api tersebut berada di atas tingkat normal dan mengalami peningkatan aktivitas yang jelas. Pemantauan seismik, visual, dan emisi gas akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh tim vulkanologi.
Tingkat aktivitas Gunung Marapi akan dievaluasi secara rutin dan berkala. Setiap perubahan signifikan dalam data pemantauan, baik peningkatan maupun penurunan, akan menjadi dasar pertimbangan untuk meninjau ulang status keamanannya. Imbauan kepada publik untuk menjauhi zona bahaya dan mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang tetap menjadi kunci utama dalam mitigasi bencana vulkanik ini.
Artikel Terkait
Grand Final Proliga 2026 Digelar di Yogyakarta dengan Format Three Winning Set
Trump Serukan Pembebasan Delapan Perempuan yang Diklaim Terancam Hukuman Mati di Iran
KAI dan Kemenparekraf Luncurkan Kereta Bertema Karya Seniman Erika Richardo
Presiden Prabowo dan PM Albanese Bahas Realisasi Ekspor Pupuk Urea ke Australia