DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Usai Perjuangan 22 Tahun

- Selasa, 21 April 2026 | 05:25 WIB
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Usai Perjuangan 22 Tahun

PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan bersejarah ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menandai berakhirnya perjalanan panjang usulan regulasi yang pertama kali digulirkan 22 tahun silam, tepatnya pada 2004.

Proses Pengesahan yang Cepat

Rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, laporan hasil pembahasan tingkat I disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, selaku pimpinan Panitia Kerja (Panja). Dalam suasana yang dinanti, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, disusul oleh gemuruh tepuk tangan yang mengakhiri penantian puluhan tahun.

Proses legislasi akhir ini berlangsung sangat cepat. Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada Senin, 20 April 2026. Panja Baleg DPR bersama pemerintah kemudian mampu menyelesaikan pembahasan DIM, termasuk kerja tim perumus, sinkronisasi, hingga rapat pleno, hanya dalam satu hari kerja. Kecepatan ini kontras dengan mandeknya pembahasan selama lebih dari dua dekade sebelumnya.

Poin-Poin Penting dalam UU PPRT

Undang-undang baru ini memuat setidaknya 12 poin substansial yang dirancang untuk menjawab berbagai persoalan klasik yang dihadapi pekerja rumah tangga di Indonesia. Poin-poin kesepakatan tersebut mencakup:

Asas Perlindungan: Pengaturan berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Mekanisme Perekrutan: Memungkinkan perekrutan secara langsung oleh pengguna jasa atau tidak langsung melalui perusahaan.

Batasan PRT: Menegaskan bahwa bantuan berdasarkan adat, kekerabatan, atau pendidikan tidak termasuk kategori PRT yang diatur UU ini.

Perekrutan Online/Offline: Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat beroperasi secara luring maupun daring.

Hak Jaminan Sosial: PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan.

Pelatihan Calon PRT: Diatur ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi.

Legalitas P3RT: Wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Larangan Potong Upah: P3RT dilarang melakukan pemotongan upah PRT.

Pemberdayaan RT/RW: Melibatkan RT/RW dalam pembinaan dan pengawasan untuk pencegahan kekerasan.

Pengecualian Usia: Memberikan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang telah bekerja sebelum UU ini berlaku.

Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU berlaku.

Menanti Implementasi di Lapangan

Dengan disahkannya UU ini, tonggak penting perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya terwujud. Namun, perjalanan belum sepenuhnya usai. Tantangan selanjutnya adalah memastikan aturan pelaksanaan yang komprehensif dapat disusun dalam tenggat waktu satu tahun, serta sosialisasi yang masif agar hak dan kewajiban baru ini dipahami oleh semua pihak, baik PRT, pengguna jasa, maupun perusahaan penempatan. Keberhasilan UU ini pada akhirnya akan diuji oleh implementasinya dalam memperbaiki kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja rumah tangga secara nyata.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar