PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, ditunda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/4). Penundaan ini diputuskan majelis hakim setelah Nadiem dan seluruh tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Ketidakhadiran para penasihat hukum Nadiem tidak disertai pemberitahuan resmi mengenai alasannya. Di ruang sidang, hanya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang hadir lengkap. Situasi ini membuat jalannya persidangan untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
“Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” ujar salah seorang jaksa di hadapan majelis.
Selain tim advokat, Nadiem sendiri yang saat ini berstatus sebagai tahanan pengadilan juga tidak dihadirkan karena dikabarkan sedang sakit. Menimbang kondisi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah memutuskan untuk menunda persidangan. Agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli yang dijadwalkan hari itu pun dialihkan ke tanggal yang akan ditentukan kemudian.
Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus yang menyeret nama Nadiem ini berakar pada periode 2019 hingga 2022, saat ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Pusat dakwaan berkisar pada pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang diduga penuh dengan penyimpangan. JPU menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal dan melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Akibat dari dugaan penyimpangan itu, negara disebut mengalami kerugian yang sangat besar. Total nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.
Dalam berkas perkara, Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut tidak sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan beberapa pihak lain, yaitu Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jejak Aliran Dana dan Harta Kekayaan
Dakwaan jaksa juga mengurai aliran dana yang diduga diterima Nadiem terkait kasus ini. Disebutkan, dana sebesar Rp809,59 miliar mengalir kepadanya melalui dua perusahaan, yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia. Menarik untuk dicatat, sebagian dari dana tersebut disebut-sebut bersumber dari investasi perusahaan teknologi raksasa, Google, yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.
Sementara itu, data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 menunjukkan kekayaannya yang signifikan. Pada laporan tersebut, ia mencantumkan kepemilikan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas seluruh perbuatan yang didakwakan, Nadiem terancam hukuman berat berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang yang ditunda ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang akan menguji kebenaran dari semua dakwaan tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Kejar Target 97 Sekolah Rakyat Tahap II untuk Tahun Ajaran Baru 2026
Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, Ukuran 1 Gram Anjlok Rp38.000
KAI Catat Ribuan Barang Penumpang Tertinggal, Nilai Capai Rp1,6 Miliar
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di 7 Provinsi