PARADAPOS.COM - Gugatan hukum terhadap Said Iqbal terkait sengketa internal di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kini memasuki babak baru. Perkara yang didaftarkan pada awal 2026 ini telah melewati lima kali sidang pendahuluan dan kini resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Inti persoalannya berpusat pada dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kongres organisasi yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Lima Sidang Awal dan Langkah Menuju Mediasi
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Novel, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan sekitar bulan Februari hingga Maret 2026. Setelah melalui serangkaian persidangan yang berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengarahkan perkara ini ke meja mediasi.
“Sidang awal sudah lima kali, fokus pada legal standing. Sekarang masuk ke tahap mediasi,” kata Novel.
Ia menyayangkan sikap pihak tergugat yang dinilai kurang kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak dalam mediasi merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Kalau tidak hadir, itu bisa dikategorikan tidak beritikad baik. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.
Akar Sengketa: Kongres yang Dipersoalkan
Sengketa ini bermula dari pelaksanaan kongres FSPMI yang digelar pada 8 hingga 10 Februari 2026. Sejumlah pihak menilai rangkaian acara dalam kongres tersebut menyimpang dari koridor AD/ART organisasi. Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai proses regenerasi kepemimpinan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak mengikuti AD/ART, ini bisa jadi preseden buruk bagi organisasi,” ujarnya.
Pitra menambahkan bahwa persoalan ini berakar dari ketidaksesuaian mekanisme regenerasi dengan aturan internal. Ia menyebut, jika proses suksesi kepemimpinan tidak dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan, hal itu berpotensi melemahkan kredibilitas organisasi ke depannya.
“Kronologi munculnya gugatan ini berkaitan dengan kebijakan dan aturan organisasi, terutama terkait jenjang kepemimpinan,” jelasnya.
Voting di Luar Kebiasaan 27 Tahun
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais, mengungkapkan adanya kejanggalan yang mencolok dalam proses kongres. Ia menyoroti penggunaan metode voting dalam pengambilan keputusan—sebuah langkah yang menurutnya belum pernah terjadi sepanjang sejarah organisasi.
“Selama 27 tahun tidak pernah ada voting. Biasanya musyawarah,” kata Bais.
Ia juga memprotes pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan di luar forum kongres. Lebih lanjut, hasil suara tersebut tidak dibuka secara transparan di dalam sidang resmi. Menurut Bais, setidaknya ada dua pelanggaran serius yang mencederai proses demokrasi internal: pemungutan suara di luar forum dan ketiadaan transparansi hasil suara.
“Tidak sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati,” ujarnya.
Gugatan Menyasar Struktur dan Aturan Organisasi
Tak hanya meminta pelaksanaan kongres ulang, para penggugat juga menyoroti sejumlah pasal dalam AD/ART yang dinilai bermasalah. Beberapa di antaranya adalah kewajiban afiliasi anggota dengan partai politik tertentu serta posisi Majelis Nasional (MN) yang dianggap terlalu dominan.
Bais menilai, saat ini Majelis Nasional memiliki kewenangan yang melampaui fungsi pengawasan. Ia menyebut MN bisa membatalkan keputusan Presiden FSPMI bersama para ketua umum sektor, sebuah wewenang yang dinilai berlebihan.
“Seharusnya MN hanya berfungsi sebagai monitoring, bukan di atas Presiden,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Novel, menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya menyasar individu, melainkan keseluruhan struktur organisasi. Legalitas posisi Said Iqbal sebagai Ketua Majelis Nasional, kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, hingga panitia kongres turut dipertanyakan.
“Yang kami gugat ini keseluruhan struktur. Kami pertanyakan apakah prosesnya sah atau tidak,” kata Novel.
Harapan dari Meja Mediasi
Mediasi di PN Jakarta Timur kini menjadi pintu awal yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi konflik internal yang membelit FSPMI. Suasana di ruang mediasi nantinya akan menentukan apakah para pihak bisa menemukan titik temu atau justru harus beradu argumen lebih lanjut di persidangan. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian yang lebih mendalam.
Artikel Terkait
Arsenal dan Atletico Madrid Imbang 1-1 di Leg Pertama Semifinal Liga Champions
Duka di Balik Pemulihan: 16 Korban Tewas dalam Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi
Jadwal Salat dan Buka Puasa Bandung Hari Ini: Subuh 04:34 WIB, Magrib 17:50 WIB
Investigasi Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Gangguan Sistem Persinyalan Diduga Jadi Akar Masalah