PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung masih mengkaji permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) belum mengambil keputusan dan masih mendalami peran Sony dalam perkara tersebut. Permohonan ini muncul di tengah proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penyidik Masih Meneliti Peran Sony
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik belum menentukan sikap. Mereka masih perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan Sony dalam kasus yang menjeratnya.
"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," tuturnya.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan pada pekan depan. Namun, ia belum merinci hari pastinya. "Yang jelas minggu depan, tunggu saja nanti tanggalnya," tandasnya.
Syarat Justice Collaborator: Bukan Pelaku Utama
Anang menjelaskan bahwa pengabulan status JC tidak bisa serta-merta diberikan. Penyidik harus memastikan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar enggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?" ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa status JC hanya diberikan jika seseorang dapat mengungkap aktor atau jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Harapan dari Kuasa Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, berharap permohonan kliennya dapat dikabulkan. Ia mengaitkan langkah ini dengan komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
"Karena ini juga membantu daripada keinginan Bapak Presiden yang selalu mengatakan, di mana Bapak Presiden bilang koruptor kita kejar sampai ke Antartika, artinya bahwa inilah kesempatan kita membuka ya kan seluruhnya ya kan proses ini," ungkap Krisna dalam sebuah program interupsi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi Sony.
"Karena upaya-upaya dugaan membungkam daripada permasalahan ini sudah indikasinya banyak kita temukan," jelas Krisna.
Proses hukum terhadap Sony Sonjaya masih berlanjut. Keputusan soal status justice collaborator akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan sejauh mana ia dapat membantu mengungkap skandal yang lebih besar.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Empat ASN Pemkot Jambi Dipanggil Usai Viral Flexing Rencana Belanja Gaji ke-13
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai Tersangka Kelima Korupsi Motor Listrik Program MBG
Polisi Selidiki Pria yang Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Penjaringan, Pelaku Jalani Tes Kejiwaan
Motor Listrik Rp 1,03 Triliun untuk Program MBG Belum Dirakit, Diduga Markup Hingga Rp 400 Miliar