Pemprov NTB Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni, Hapus Denda 100 Persen

- Minggu, 14 Juni 2026 | 05:50 WIB
Pemprov NTB Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni, Hapus Denda 100 Persen
PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026, mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026, mencakup penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan pajak, dan diskon mutasi kendaraan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengumumkan hal tersebut di Mataram pada Minggu, 14 Juni 2026, sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat.

Latar Belakang Kebijakan Pemutihan Pajak NTB 2026

Program ini dirancang untuk memberikan keringanan finansial yang nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak yang sempat tertunda akibat berbagai kendala ekonomi. Baiq Nelly menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri. "Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," jelas Nelly. Di lapangan, antrean warga mulai terlihat di layanan Samsat Keliling di Mataram sejak pengumuman ini disampaikan. Suasana di beberapa titik pelayanan tampak ramai, dengan petugas yang siap melayani proses administrasi.

Tiga Insentif Utama dalam Program Pemutihan

Program pemutihan tahun ini mencakup tiga poin insentif utama yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak di NTB. Pertama, penghapusan denda keterlambatan secara total. "Jadi, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen," ujarnya. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Kedua, keringanan tunggakan pajak atau diskon pokok. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas 5 tahun, pemerintah memberikan kebijakan keringanan tunggakan sebesar 100 persen. "Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah," tegas dia. Ketiga, diskon pajak 50 persen untuk mutasi masuk atau plat luar daerah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menarik kendaraan luar daerah agar terdata dan berkontribusi pada pendapatan daerah NTB.

Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan

Sama seperti penghapusan denda, insentif diskon mutasi ini juga berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Namun, untuk program diskon mutasi, masa berlakunya diperpanjang hingga 19 Desember 2026. Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama atau mutasi ke plat NTB. "Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke plat NTB," jelas dia. Selain diskon pokok pajak, proses mutasi ini juga dibebaskan dari denda. Baiq Nelly mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat NTB, maupun pemilik kendaraan plat luar yang berdomisili di NTB, untuk memanfaatkan momentum langka ini dengan sebaik-baiknya. "Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini. Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya," ujar Baiq Nelly. Di beberapa lokasi, petugas Samsat terlihat mulai memasang spanduk informasi dan menyiapkan loket tambahan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung. Warga yang datang tampak antusias, terutama mereka yang memiliki tunggakan bertahun-tahun.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler