Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pemandu dan Porter dalam Erupsi Gunung Dukono yang Tewaskan Satu Pendaki

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:25 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pemandu dan Porter dalam Erupsi Gunung Dukono yang Tewaskan Satu Pendaki
PARADAPOS.COM - Polres Halmahera Utara tengah menyelidiki dugaan kelalaian yang dilakukan oleh porter dan pemandu pendakian dalam insiden erupsi Gunung Dukono pada Jumat, 8 Mei 2026. Peristiwa ini mengakibatkan satu pendaki atas inisial E ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Mei 2026, sementara dua pendaki asal Singapura masih dinyatakan hilang. Total 20 orang terdampak, terdiri dari sembilan warga negara asing (WNA) asal Singapura dan 11 warga negara Indonesia (WNI). Aktivitas pendakian ke gunung berstatus Level II Waspada itu sebenarnya telah dilarang keras.

Penyelidikan Polisi dan Ancaman Hukum

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami peran para pemandu dan porter dalam tragedi ini. Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa, mereka bisa berhadapan dengan jeratan pidana. "Kami sedang melakukan pendalaman, dan kalau sampai terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana jadi untuk sementara proses penyelidikan masih jalan," kata Kapolres Erlichson Pasaribu saat konferensi pers di Mapolres Halut, Jumat, 8 Mei 2026. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dapat diterapkan. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Larangan Pendakian dan Status Gunung

Pihak kepolisian menekankan bahwa Gunung Dukono bukanlah jalur wisata resmi. Kapolres menegaskan bahwa tidak ada izin pendakian yang dikeluarkan untuk kawasan tersebut. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan radius tiga kilometer dari kawah sebagai zona steril. "Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian," ujar dia. Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan mengapa rombongan yang sebagian besar berasal dari Singapura itu bisa berada di lokasi berbahaya. Langkah investigasi kini difokuskan pada siapa yang mengatur dan memfasilitasi perjalanan mereka.

Kronologi dan Dampak Erupsi

Gunung Api Dukono yang terletak di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, mengalami erupsi pada Jumat pagi. Tinggi kolom abu letusan mencapai sekitar 10 kilometer dari bibir kawah, menyemburkan material vulkanik berwarna putih, kelabu, hingga hitam pekat. Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, erupsi ini terekam dengan amplitudo 34 milimeter dan durasi 967,56 detik. Abu vulkanik dengan intensitas tebal dilaporkan condong ke arah utara, mengindikasikan arah penyebaran material yang berbahaya bagi siapa pun yang berada di sekitar puncak. Nuansa di lokasi kejadian masih mencekam. Tim gabungan dari Basarnas, Polri, dan relawan terus berupaya melakukan pencarian terhadap dua pendaki asal Singapura yang belum ditemukan. Sementara itu, jenazah pendaki inisial E telah dievakuasi dan menjalani proses identifikasi lebih lanjut.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar