UGM Digugat ke PTUN, Kelompok Bonjowi Pertanyakan Motif Kampus Lindungi Jokowi

- Jumat, 08 Mei 2026 | 23:25 WIB
UGM Digugat ke PTUN, Kelompok Bonjowi Pertanyakan Motif Kampus Lindungi Jokowi

PARADAPOS.COM - Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) kembali menyoroti sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai sengaja melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tudingan ini muncul setelah UGM menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026. Bonjowi mempertanyakan alasan di balik langkah hukum tersebut, mengingat dalam persidangan sebelumnya UGM tidak menunjukkan keberatan terhadap perintah membuka dokumen ijazah.

Suasana di sekitar gedung PTUN Jakarta tampak tenang, namun pernyataan dari perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, justru memanas. Dengan nada tegas, ia mempertanyakan motif UGM yang tiba-tiba bersikap defensif.

“Ada apa sebenarnya UGM itu sampai kemudian mau menjadi tameng terhadap Jokowi? Ini penting, karena selama dalam persidangan sesungguhnya tidak ada satu alasan pun bagi UGM untuk tidak menyerahkan dokumen itu,” kata Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, dalam sidang di KIP sebelumnya, UGM justru sempat menanyakan mekanisme penyerahan dokumen, bukan menyampaikan keberatan atas putusan. Hal ini, menurutnya, menjadi tanda tanya besar.

“UGM hanya menjawab bagaimana cara kami menyerahkan. Tidak bertanya bagaimana kami keberatan. Itu yang harus kita lihat apa motifnya sebenarnya,” ujarnya.

Anomali Dokumen Pencalonan Jokowi

Syamsuddin juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pencalonan Jokowi. Temuan ini didapat setelah kelompoknya memperoleh sebagian dokumen dari KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dokumen legalisasi ijazah yang disebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Menurut Syamsuddin, hal ini melanggar prosedur yang seharusnya.

“Legalisir ijazah wajib hukumnya harus ada tanggal, harus ada nama yang bertanda tangan, harus ada NIP yang bertanda tangan di situ, jabatannya apa. Jadi itu harus ada jelas dan di sini sayang sekali di legalisir ijazah itu tidak ada,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti biodata pencalonan Jokowi di KPU yang disebut tidak memuat riwayat pendidikan secara lengkap. Data yang ada hanya mencantumkan nama SD dan langsung melompat ke Fakultas Kehutanan tahun 1985.

“Kita lihat di formil pendidikan justru tidak diisi tahun berapa mereka masuk. Hanya disebutkan SD dan yang menarik hanya nama SD-nya saja. SMP SMA tidak ada, tiba-tiba ada Fakultas Kehutanan tahun 1985,” ujar Syamsuddin.

Kondisi ini, menurutnya, seharusnya mendorong KPU untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pencalonan Jokowi.

“Harusnya KPU melakukan klarifikasi, lakukan verifikasi apakah betul ijazahnya ini atau tidak,” katanya.

UGM Dinilai Tidak Transparan

Sementara itu, anggota Bonjowi lainnya, Edi Hardum, menilai langkah UGM mengajukan gugatan menunjukkan kampus tersebut tidak transparan dalam membuka informasi publik. Ia menganggap langkah ini justru kontraproduktif.

“Kalau UGM sejak awal terbuka atau jujur memahami undang-undang KIP, kami sebenarnya tidak perlu melakukan gugatan di KIP,” kata Edi.

Edi juga menyinggung tidak adanya data yang ditunjukkan UGM secara terbuka kepada publik untuk menjawab polemik ijazah Jokowi. Menurutnya, pernyataan dari pihak kampus tidak cukup tanpa didukung bukti.

“Yang terjadi selama ini adalah speak up, hanya ngomong dari pidato-pidato rektor UGM yang tidak dibarengi dengan data-data yang ditunjukkan ke publik,” ujarnya.

Menguji Keaslian dan Keabsahan Dokumen

Perwakilan Bonjowi lainnya, Leony Lidya, mengatakan pihaknya memang sengaja meminta dokumen secara menyeluruh kepada sejumlah lembaga. Tujuannya jelas: untuk menguji keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.

“Informasi yang dimohon kami di sengketa ini tidak main-main, menyangkut keseluruhan dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan dua hal. Yang pertama adalah untuk di UGM itu ijazahnya asli atau palsu. Yang kedua adalah sah atau tidak,” kata Leony.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar