Menteri PPPA: Pendidikan Harus Jadi Ruang yang Memerdekakan dan Lindungi Anak dari Kekerasan

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:25 WIB
Menteri PPPA: Pendidikan Harus Jadi Ruang yang Memerdekakan dan Lindungi Anak dari Kekerasan
PARADAPOS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pendidikan semestinya menjadi ruang yang memerdekakan anak. Pernyataan ini disampaikan dalam dialog nasional bertajuk “Sinergi Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan: Gerakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Aman, dan Nyaman” yang digelar di Jakarta pada Sabtu. Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, baik secara fisik maupun digital.

Pendidikan sebagai Ruang Tumbuh yang Melindungi

Menurut Arifah, pendidikan bukan sekadar sarana untuk mentransfer ilmu pengetahuan. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai wahana tumbuh kembang yang harus melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan tekanan psikologis. “Setiap anak berhak merasa aman, dihargai, dan didukung untuk berkembang secara optimal. Pendidikan harus menjadi ruang yang memerdekakan sekaligus memastikan tidak ada anak yang tertinggal. Pendidikan bukan hanya sarana memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang tumbuh yang melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan tekanan psikologis,” ujarnya. Ia menekankan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya di ruang digital, membutuhkan sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Tanpa kerja sama yang erat, upaya menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak akan sulit terwujud.

Survei Ungkap Dukungan Orang Tua pada Pembatasan Digital

Hasil survei internal KemenPPPA mengenai penggunaan media sosial pada anak menunjukkan tematan yang menarik. Mayoritas orang tua ternyata mendukung adanya pembatasan usia dan verifikasi ketat dalam penggunaan media sosial. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi anak dari risiko kekerasan serta menjaga kesehatan mental mereka. Namun, Arifah mengingatkan bahwa pembatasan saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya literasi digital yang berjalan beriringan dengan pendampingan aktif dari orang tua. “Anak membutuhkan kehadiran orang tua, komunikasi yang hangat, dan aktivitas positif di luar tanpa gawai agar tumbuh sehat secara fisik maupun mental. Pada saat berselancar di dunia maya pun, pendampingan dari orang tua juga mutlak dibutuhkan,” tuturnya.

Landasan Hukum Perlindungan Anak di Ranah Digital

Pemerintah telah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui beberapa instrumen hukum. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas. Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, atau Perpres PARD. Kebijakan-kebijakan ini dikembangkan bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Pentingnya Perubahan Budaya dan Kesadaran Kolektif

Menteri Agama Nasaruddin Umar turut angkat bicara dalam dialog tersebut. Ia menyampaikan pentingnya membangun sistem pendidikan yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak. Menurutnya, lingkungan belajar harus aman, sehat, dan penuh kasih sayang. “Pendidikan tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat membangun karakter, empati, dan relasi yang setara. Persoalan kekerasan dan ketimpangan relasi kuasa di lingkungan pendidikan, seperti yang marak terjadi, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan formal, tetapi juga membutuhkan perubahan budaya, pola pengasuhan, dan kesadaran kolektif masyarakat,” jelasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa persoalan kekerasan di sekolah tidak bisa diatasi hanya dengan aturan tertulis. Dibutuhkan transformasi pola pikir dan kebiasaan di tingkat keluarga dan komunitas agar anak benar-benar merasa aman dan dihargai.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar