PARADAPOS.COM - Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) berinisial AW. Tersangka yang bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal ini langsung menjadi perhatian serius Bupati Bogor Rudy Susmanto, yang bahkan menelepon Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto untuk meminta penindakan tegas. Kasus ini mencuat di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Bogor membersihkan lingkungan aparatur sipil negara dari narkoba.
Telepon Langsung dari Bupati
Tak lama setelah kasus ini terungkap, komunikasi langsung terjadi antara pimpinan daerah dan aparat penegak hukum. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengaku menerima telepon dari Bupati Bogor Rudy Susmanto. Isinya jelas: permintaan agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.
“Pak Bupati juga langsung telepon saya, meminta untuk ditindak betul sehingga menjadi contoh keras untuk ASN yang lain,” ujar Wikha.
Menurut Wikha, kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu. Lebih dari itu, ini menjadi perhatian penuh Pemkab Bogor dalam memberantas narkotika di kalangan birokrasi. Pemerintah daerah dan Polres Bogor pun berencana memperluas pengawasan dengan melakukan pengecekan terhadap ASN lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas narkoba.
Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Narkoba
Bupati Bogor Rudy Susmanto angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi. Sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dijatuhkan kepada setiap ASN yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
“Kami ingin menghadirkan pemerintah yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Rudy.
Pernyataan ini menegaskan sikap zero tolerance Pemkab Bogor terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pegawai lainnya.
Pengakuan dan Proses Hukum
AW, PPPK PW yang diamankan, diketahui berdinas di kantor Kecamatan Klapanunggal. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bogor.
“Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh PPPK Paruh Waktu berinisial AW dan berdinas di kantor Kecamatan Klapanunggal,” ungkap Wikha.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2024. Keterangan ini disampaikan langsung oleh tersangka saat penggeledahan.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka AW terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2024,” ujarnya.
Rehabilitasi di BNN
Polres Bogor tidak bekerja sendiri. Koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor segera dilakukan untuk menangani kasus ini. Hasil asesmen menunjukkan bahwa AW dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika, bukan pengedar.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Bogor, hasil asesmen bahwa AW merupakan pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga saat ini sedang melakukan proses rehabilitasi,” katanya.
Saat ini, AW menjalani proses rehabilitasi di BNN Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi yang bersangkutan, tanpa menghilangkan aspek hukum yang tetap berjalan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Film Horor Irlandia ‘Hokum’ Tayang di Indonesia Mei 2026, Raih Rating Tertinggi di Rotten Tomatoes
Ribuan Rumah di Bungo Terendam Banjir, Hujan Lebat Luapkan Sungai Batang Bungo
Menlu Sugiono Tegaskan BRICS Jadi Penguat Suara Negara Berkembang di Tengah Dinamika Global
BRI Life Perkuat Komitmen ESG Lewat Program Kesehatan Mata, Pemberdayaan Ekonomi, dan Penanaman Pohon