PARADAPOS.COM - Menjelang Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban yang dijual para pedagang. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap hewan yang akan disembelih memenuhi standar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Kepala Dinas, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa hewan yang dinyatakan sehat akan diberikan label kuning sebagai tanda rekomendasi bagi pembeli.
Label Kuning sebagai Tanda Jaminan Kesehatan Hewan
Sugiyanto menegaskan pentingnya label tersebut bagi konsumen. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membeli hewan kurban yang tidak memiliki tanda pengenal.
"Jika masyarakat akan membeli kurban maka jangan membeli hewan yang tidak ada labelnya. Karena yang berlabel itulah yang sehat dan kami rekomendasikan untuk dijadikan hewan kurban," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.
Dua Tahap Pemeriksaan: Antemortem dan Postmortem
Proses pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, antemortem, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum hewan dipotong. Kedua, postmortem, yang dilakukan setelah pemotongan di tempat pelaksanaan kurban. Salah satu lokasi penjualan yang sudah diperiksa berada di kawasan Jalan Mahir Mahar, Palangkaraya.
Sebelum turun ke lapangan, pihak dinas terlebih dahulu mengumpulkan para pedagang sapi dan kambing sekitar dua pekan sebelumnya. Sosialisasi diberikan mengenai tata cara penjualan serta prosedur pemeriksaan hewan kurban. Pemeriksaan teknis baru dimulai pada H-14 menjelang Iduladha.
Tim Dokter Hewan Turun ke 21 Titik Penjualan
Dalam pelaksanaannya, dinas menerjunkan tiga tim pemeriksa. Masing-masing tim dipimpin oleh seorang dokter hewan. Mereka menyisir 21 titik penjualan hewan kurban yang tersebar di wilayah Kota Palangkaraya.
“Fokus pemeriksaan berada di lokasi penjualan hewan kurban berskala besar yang menjual lebih dari 10 hingga 20 ekor sapi maupun kambing,” jelasnya.
Pasokan dari Luar Daerah dan Langkah Antisipasi Penyakit
Berdasarkan data sementara dari para pedagang, jumlah hewan kurban yang tersedia mencapai sekitar 1.500 ekor sapi dan 500 ekor kambing. Namun, angka final mengenai hewan yang layak maupun tidak layak baru akan diketahui setelah seluruh proses pemeriksaan rampung dalam sepekan ke depan.
Sebagian besar hewan kurban didatangkan dari luar daerah, seperti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasokan ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Palangkaraya.
Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi penyakit hewan menular yang mengkhawatirkan. Sebagai langkah antisipasi, Distanketpang juga telah melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan yang masuk ke wilayah Palangkaraya.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PKK dan Posyandu Jateng Gandeng Dua Perusahaan untuk Kelola Limbah Rumah Tangga Bernilai Ekonomi
Pemkot Medan Kebut Persiapan Stadion Teladan Jelang Piala AFF U-19 2026
Pemprov DKI Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar dan Taman Kota
393 Calon Haji dari Sulawesi Selatan dan Papua Diberangkatkan ke Makkah, Empat Jemaah Batal Terbang karena Sakit