PARADAPOS.COM - Dugaan pemalsuan paspor anak yang melibatkan oknum aparat hingga pejabat negara mencuat ke publik. Kuasa hukum Oey Lie Hua alias Lisa, Endang Supriatna dari NU Bogor Raya Law Firm, mengungkap indikasi kejanggalan dalam proses penerbitan paspor anak di bawah umur tanpa persetujuan ibu kandung. Kasus ini berakar dari sengketa hak asuh dan gugatan cerai yang diputus secara verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Endang menduga ada rekayasa hukum yang sistematis, mulai dari ketidakhadiran panggilan sidang hingga penerbitan dokumen perjalanan yang tidak sesuai prosedur.
Kronologi Kasus: Dari Perceraian Verstek hingga Paspor Bermasalah
Proses hukum berawal dari gugatan cerai yang diajukan di PN Jakarta Utara. Endang menegaskan bahwa kliennya, Lisa, tidak pernah menerima panggilan sidang sama sekali. Akibatnya, perkara tersebut diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat. “Peran oknum hakim di PN Jakarta Utara yakni memutuskan perkara gugatan cerai secara verstek, sebab tergugat tidak mengetahui ada gugatan perceraian karena tidak pernah mendapatkan panggilan sidang,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026.
Situasi ini menjadi pintu masuk bagi serangkaian dugaan penyimpangan lainnya. Endang menyebut bahwa tanpa sepengetahuan Lisa, mantan suaminya kemudian mengajukan permohonan penerbitan paspor untuk anak mereka yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Kejanggalan Administrasi dan Dugaan Keterlibatan Pejabat
Sorotan utama kasus ini tertuju pada proses di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Menurut Endang, surat permohonan yang diajukan mantan suami Lisa pada 27 Oktober 2023 sama sekali tidak dilengkapi tanda tangan persetujuan dari ibu kandung. Padahal, secara regulasi, persetujuan kedua orang tua adalah syarat mutlak untuk penerbitan paspor anak di bawah umur.
Lebih jauh, Endang menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum wakil menteri di lingkungan imigrasi. Ia mempertanyakan mengapa seorang pejabat setingkat itu memberikan perhatian khusus pada proses penerbitan paspor seorang anak. “Surat yang dibuat mantan suami kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023 tidak ada tanda tangan Lisa. Tapi kenapa oknum Wamen Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak yang saat itu berusia 16 tahun,” kata Endang.
Pertanyaan ini menggema di tengah publik, memicu diskusi tentang lemahnya pengawasan internal di institusi penerbit dokumen negara.
Dampak dan Tuntutan Publik
Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa rumah tangga. Sejumlah pengamat hukum menilai, jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bisa merembet ke ranah pidana serius, seperti penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen negara. Kekhawatiran akan integritas pelayanan administrasi publik pun mengemuka.
Publik mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh. Tidak hanya terhadap oknum hakim dan pegawai imigrasi, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini. Selain itu, tuntutan untuk klarifikasi resmi dari pemerintah dan institusi terkait semakin keras, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem imigrasi nasional.
Di tengah sorotan ini, sejumlah pihak menyerukan perlunya penguatan pengawasan internal, digitalisasi verifikasi dokumen keluarga, serta audit menyeluruh terhadap prosedur penerbitan paspor anak. Langkah-langkah ini dinilai krusial agar celah hukum serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penerbitan paspor tersebut.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pramono Anung Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Penjambretan WNA di Bundaran HI
Herdman Sebut Keseimbangan Karakter Pemain Kunci Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2027
Dugaan Korupsi Proyek Kopdes Merah Putih di Kediri Viral, Oknum ASN dan TNI Diduga Terlibat Pembagian Fee
Iduladha 2026 di Arab Saudi Diprediksi Jatuh pada Akhir Mei, Kepastian Tunggu Hasil Pemantauan Hilal