MA Tolak Kasasi Kasus UU ITE, Hendra Lie Bebas Setelah Tiga Tahun Berperkara

- Minggu, 17 Mei 2026 | 15:00 WIB
MA Tolak Kasasi Kasus UU ITE, Hendra Lie Bebas Setelah Tiga Tahun Berperkara
PARADAPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Fredie Tan. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung hampir tiga tahun dan menjerat Hendra Lie, seorang pengusaha sekaligus legenda di industri musik Tanah Air yang dikenal sebagai salah satu tokoh di balik kesuksesan grup Godbless dan Ahmad Albar. Kasus ini menarik perhatian luas, tidak hanya karena figur yang terlibat, tetapi juga karena dinamika hukum yang dinilai janggal oleh sejumlah pakar.

Kronologi Laporan dan Konten yang Dipersoalkan

Semua bermula dari laporan Fredie Tan terhadap dua tayangan di kanal YouTube “Kanal Anak Bangsa” milik Rudy S. Kamri. Video yang diunggah pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023 itu membahas dugaan kerugian negara senilai Rp 16,3 triliun pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Dalam tayangan tersebut, disebut pula sejumlah nama mantan pejabat publik dan figur nasional. Publik pun ramai membahas konten itu. Bahkan, topik ini sempat diulas dalam siniar (podcast) yang dibawakan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD. Perhatian dari kalangan akademisi dan guru besar pun mengalir. Sejumlah dari mereka bahkan mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya proses hukum.

Pakar Sorot Kejanggalan Prosedur dan Alat Bukti

Pakar komunikasi dan hukum dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, memberikan pandangannya terkait perkara ini. Ia menyayangkan masih maraknya praktik kriminalisasi menggunakan UU ITE yang dinilainya seperti “pesanan”. “Harusnya kasus dugaan penyimpangan tersebut dipastikan dahulu kebenarannya, bukan justru mendahulukan laporan pelanggaran UU ITE terhadap pihak yang menyampaikan informasi,” ujar Henri dalam keterangan resmi yang diterima redaksi. Henri menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural. Salah satu yang paling krusial adalah validitas alat bukti elektronik. Ia mempertanyakan keabsahan bukti yang digunakan, mengingat pemilik sekaligus pengelola kanal YouTube, Rudy S. Kamri, baru dimintai keterangan sebagai saksi pada Maret 2025. Padahal, Hendra Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2024. Tayangan yang menjadi objek perkara pun telah diturunkan (take down) sejak 2023. “Jika perangkat elektronik dari pengelola kanal selaku pihak yang mendistribusikan konten belum melalui proses penyitaan atau pemeriksaan forensik yang valid, maka orisinalitas alat bukti elektronik yang diajukan patut dipertanyakan. Hal ini pula yang tampaknya membuat kejaksaan sempat mengembalikan berkas atau P19,” jelas Henri. Selain soal alat bukti, ia juga menyoroti penggunaan pasal dakwaan. Hendra Lie dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 yang memiliki ancaman hukuman berat. Menurut Henri, penerapan pasal tersebut kurang tepat karena saat proses hukum berjalan, regulasi itu telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Proses Hukum yang Berlarut dan Dinilai Dipaksakan

Secara prosedural, penanganan kasus ini dinilai tidak lazim. Henri mencatat bahwa penyidik menerbitkan beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Proses ini bahkan sempat melewati batas waktu penyidikan (P20) sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke persidangan. “Dalam kajian hukum, fenomena ini sering dikaitkan dengan istilah killing the messenger, di mana pihak yang menyuarakan informasi suatu dugaan pelanggaran justru menjadi pihak yang menghadapi konsekuensi hukum terlebih dahulu,” tambah Henri. Menurutnya, proses yang terkesan dipaksakan ini mengabaikan semangat Peraturan Bersama antara MA, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Polri Tahun 2010 mengenai sinkronisasi sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Tim penasihat hukum Hendra Lie yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat pun telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri. Pengaduan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan tim penyidik Unit I Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menerapkan pasal dan mekanisme penyidikan. Situasi ini kian menarik perhatian publik setelah diketahui bahwa perwira yang sebelumnya memimpin direktorat tersebut mendapatkan promosi sebagai Kapolda di wilayah Sulawesi Tenggara per Mei 2026. Daerah itu diketahui menjadi lokasi perusahaan tambang milik pelapor, Fredie Tan.

Langkah Hukum dan Dampak pada Hendra Lie

Sebagai langkah mencari keadilan, Hendra Lie dikabarkan telah mengirimkan surat resmi pada pertengahan Mei 2026 kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, dan Kapolri. Surat tersebut berisi laporan dan permohonan perlindungan hukum atas perkara yang menimpanya. Proses hukum yang berjalan hampir tiga tahun itu memberikan dampak signifikan bagi kehidupan Hendra Lie. Tokoh industri musik berusia 74 tahun ini harus menjalani serangkaian agenda pemeriksaan hingga proses persidangan dengan status sebagai tahanan kota. Panjangnya pemenuhan prosedur ini dinilai mengabaikan hak-hak dasarnya sebagai warga negara, serta mengakibatkan kerugian materiil maupun non-materiil. Mulai dari penurunan reputasi, hilangnya peluang usaha, hingga tekanan fisik dan mental.

Putusan MA dan Harapan Reformasi Hukum

Perjalanan panjang kasus ini akhirnya menemui titik terang di tingkat tertinggi peradilan. Melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3801 K/Pid.Sus/2026, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, segala tuntutan hukum terhadap Hendra Lie dinyatakan berakhir. Kasus ini memicu diskusi yang lebih luas di kalangan pengamat mengenai pentingnya reformasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan di Indonesia. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya didesak untuk memberikan perhatian serius dalam membenahi institusi penegak hukum. Langkah tegas berupa sanksi dinilai perlu diberikan kepada oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan wewenang, ketimbang memberikan promosi jabatan. “Persoalannya kemudian adalah sampai kapan penegakan hukum kita diwarnai oleh benturan kepentingan individual yang mengabaikan kebenaran dan keadilan? Kini publik menantikan langkah nyata dari Presiden dan DPR dalam melakukan pembenahan institusi tersebut,” pungkas Henri.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar