PARADAPOS.COM - Hanya sepekan setelah banjir bandang melanda hulu Bukit Barisan pada November 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat justru menerbitkan izin lingkungan untuk tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Izin operasi penambangan oleh PT Dayan Bumi Artha itu resmi dikeluarkan pada 31 Desember 2025, tepat satu bulan pascabencana yang menewaskan tiga orang. Temuan ini diungkap langsung oleh Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat, Tommy Adam, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6). Ia menuding adanya dugaan maladministrasi dalam proses perizinan yang dinilai mengabaikan risiko ekologis di wilayah yang baru saja dilanda bencana.
Peta Risiko Bencana Bermasalah
Salah satu temuan kritis yang disorot Walhi adalah ketidaksesuaian peta risiko bencana yang digunakan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Tommy menjelaskan, peta yang dipakai berskala 1:1.000.000—yang idealnya digunakan untuk analisis tingkat nasional—justru diterapkan untuk lahan seluas delapan hektare.
“Itu menggunakan peta skala satu banding satu juta. Peta yang harusnya digunakan untuk skala analisis nasional, digunakan untuk wilayah delapan hektar, sehingga tidak akan tergambarkan sebaran dampak di lokasi tersebut,” ujarnya.
Akibatnya, sebaran dampak lingkungan di area tambang tidak dapat terpetakan secara akurat. Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan hulu yang baru saja mengalami bencana hidrometeorologi.
Sosialisasi Hanya di Warung Kopi
Selain soal peta, Walhi juga menemukan kejanggalan dalam proses sosialisasi kepada masyarakat. Dokumen UKL-UPL menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan komunikasi dengan pihak terdampak. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari kata memadai.
Tommy menuturkan, sosialisasi itu hanya melibatkan empat hingga lima orang warga. Kegiatannya pun dilakukan di warung-warung dan kedai masyarakat.
“Itu dilakukan di warung-warung, di kedai masyarakat. Itu dianggap atau dilegitimasi bahwa masyarakat seluruhnya yang terkena dampak itu sudah menyetujui,” ungkapnya.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan KAN
Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang tersebut.
“Bayangkan, kami baru tahu pada Mei 2025, sedangkan surat izin (eksplorasi tambang) sudah keluar pada 2024,” kata Bayu.
Ia menegaskan bahwa pemberian izin berlangsung tanpa sepengetahuan masyarakat adat maupun warga yang terdampak langsung. Bayu pun telah mengirimkan surat penolakan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat.
“Harapan kami kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk mencabut dan mengkaji ulang proses perizinan ini,” ujarnya.
Ironi di Balik Bencana
Banjir bandang dan longsor yang melanda Nagari Kasang pada November 2025 lalu menimbulkan korban jiwa. Ironisnya, Presiden Prabowo bersama jajaran pemerintah daerah sempat meninjau langsung lokasi bencana pada 1 Desember. Namun, kurang dari sebulan setelah kunjungan itu, izin operasional tambang justru diterbitkan.
“Apakah saat itu Gubernur tidak melihat? Baru kejadian, beliau datang, dan 31 Desember dia keluarkan persetujuan operasionalnya,” ujar Bayu dengan nada prihatin.
Berdasarkan data One Map Minerba, PT Dayan Bumi Artha telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk lahan seluas delapan hektare di Nagari Kasang sejak Oktober 2024. Izin tersebut bersifat pencadangan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Barat sebagai pejabat berwenang.
PETI dan Kerusakan Hutan yang Meluas
Persoalan tambang di Sumatera Barat tidak hanya menyangkut izin legal. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) telah lama menjadi momok di provinsi ini. Walhi mencatat, aktivitas ilegal tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, termasuk Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Pesisir Selatan.
Dampaknya pun mengerikan. Sejak 2012 hingga 2026, PETI telah merenggut 50 nyawa akibat tanah longsor di lokasi tambang liar. Analisis citra satelit menunjukkan lebih dari 10 ribu hektare hutan di Sumatera Barat lenyap akibat aktivitas ini. Kawasan yang rusak mencakup daerah aliran sungai (DAS) Batanghari, DAS Indragiri, hulu DAS Pasaman, dan hulu DAS Batahan.
“Tidak hanya merusak hutan dan daerah hulu, tapi juga menyebabkan kerusakan dan pencemaran sungai,” kata Tommy.
Walhi telah melaporkan temuan ini ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, serta Komnas Hak Asasi Manusia. Laporan tersebut menyoal dugaan keterlibatan aparatur daerah dalam penerbitan izin tambang baru serta pembiaran terhadap praktik PETI yang terus berlangsung.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pramono Anung Imbau Mahasiswa di Bundaran HI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Tak Rusak Fasilitas Umum
Pramono Anung Pastikan Kenaikan Tarif TransJabodetabek Tidak Seragam, Disesuaikan per Rute
Pemerintah Kota Jambi Jamin SPMB 2026/2027 Bebas Pungli dan Gratifikasi
Polda Riau Bekuk Tujuh Tersangka Begal dan Curanmor, Amankan 15 Kendaraan