PARADAPOS.COM - Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) angkat bicara soal kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha, di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Organisasi profesi ini menilai peristiwa tersebut menambah panjang daftar kekerasan yang dialami tenaga medis di tanah air. Dokter Icha diduga mengalami depresi berat akibat diintimidasi oleh anggota DPRD setempat saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu, hingga akhirnya ditemukan meninggal pada Jumat, 26 Juni 2026.
Duka Mendalam dan Tuntutan Konkret
Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Ia menegaskan bahwa kepergian dr. Icha bukan hanya duka bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga bagi seluruh tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.
“Kami sangat berduka dan prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau tentu bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia,” ujar Ardiansyah saat dihubungi pada Senin (29/6/2026).
Di tengah duka yang mendalam, PDUI menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, Ardiansyah juga menekankan perlunya langkah nyata dari pemerintah untuk menyikapi kasus kekerasan terhadap tenaga medis yang kian marak.
“Satu hal yang tidak bisa dipungkiri kalau dalam kurung waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya,” jelasnya.
Payung Hukum Khusus Diperlukan
Menurut Ardiansyah, perlindungan tenaga medis selama ini hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup. PDUI mendesak pemerintah untuk membuat undang-undang yang secara khusus melindungi tenaga medis dan kesehatan.
“Menyusun peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya,” tegas Ardiansyah.
Tak hanya soal regulasi, PDUI juga mengusulkan penetapan standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Mulai dari sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, hingga jaminan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi tenaga medis yang menghadapi ancaman saat bertugas.
Komunikasi Intens dan Kesiapan Bantuan Hukum
Hingga saat ini, PDUI masih menjalin komunikasi intensif dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PDUI setempat untuk menangani kasus dr. Icha. Ardiansyah menyatakan kesiapan organisasinya untuk mengerahkan biro hukum demi menuntaskan perkara ini.
“Bila diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Kronologi Dugaan Intimidasi
Dokter Icha diduga mengalami depresi berat setelah diintimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU. Saat itu, ia sedang menangani seorang anak korban gigitan ular hijau. Dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, datang ke IGD dan berbicara dengan nada keras kepada dr. Icha. Pasien yang ditangani tersebut diketahui merupakan keponakan Therensius. Peristiwa ini diduga menjadi pemicu tekanan psikologis yang berujung pada keputusan dr. Icha untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri pada Jumat (26/6).
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri PPPA Minta Publik Tak Hakimi dan Sebar Konten Korban Penganiayaan di Bandung
Pengamat Nilai Peran Jokowi sebagai Dewan Pembina PSI Tak Berdampak Signifikan
Eustaquio Beri Peringatan Keras ke Belanda dan Maroko Usai Bawa Kanada ke 16 Besar Piala Dunia 2026
BINUS University Buka Program Magister Hukum Bisnis Fokus Cyber Law dan Digital Forensics