PARADAPOS.COM - Pemerintah akan membuka pendaftaran Magang Nasional 2026 Batch 4 pada 4 Juli 2026. Program ini menargetkan total 150.000 peserta lulusan baru perguruan tinggi yang akan mengikuti tiga gelombang pelaksanaan sepanjang tahun. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform MagangHub milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Target dan Mitra Penyelenggara
Batch 4 ini menjadi gelombang pertama di tahun 2026 dengan sasaran 50.000 peserta. Secara keseluruhan, program tahunan ini mengincar 150.000 peserta yang tersebar dalam tiga tahap. Untuk mewujudkannya, pemerintah menggandeng 8.056 mitra penyelenggara. Rinciannya, 5.168 perusahaan swasta dan 2.888 satuan kerja dari kementerian serta lembaga negara.
Beberapa sektor justru menawarkan formasi paling banyak. Sektor perbankan BUMN, misalnya, membuka 1.033 program. Disusul rumah sakit swasta dengan 191 program, konsultasi manajemen sebanyak 168 program, perdagangan makanan dan minuman 167 program, serta properti dan pengelolaan aset dengan 151 program.
Keuntungan yang Didapat Peserta
Selama enam bulan menjalani magang, peserta tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja. Sejumlah tunjangan juga menanti. Mulai dari uang saku bulanan yang besarnya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), jaminan sosial, hingga sertifikat resmi pemagangan. Yang tak kalah menarik, ada peluang besar untuk langsung diangkat menjadi karyawan tetap di tempat magang.
“Peserta magang saat PKL berhak mendapatkan manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Dengan catatan, siswa rutin membayar iuran dan berstatus peserta aktif,” demikian salah satu poin penting yang perlu dicermati calon peserta.
Alur Pendaftaran yang Perlu Diketahui
Proses pendaftaran terbilang sederhana namun tetap memerlukan ketelitian. Pertama, calon peserta harus mendaftar melalui laman maganghub.kemnaker.go.id. Setelah itu, pilih maksimal dua posisi magang yang sesuai dengan minat dan keahlian. Selanjutnya, ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Hasil seleksi bisa dicek langsung melalui platform MagangHub. Jika dinyatakan lolos, peserta wajib menandatangani Perjanjian Pemagangan. Barulah kemudian program magang selama enam bulan bisa dimulai.
Jaminan Sosial bagi Peserta Magang
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah soal BPJS Ketenagakerjaan. Dalam program ini, peserta magang yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tentu dengan syarat mereka rutin membayar iuran dan berstatus peserta aktif.
Program JKK sendiri merupakan jaminan sosial yang menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis peserta. Selain itu, ada santunan uang tunai bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial. Iuran bisa dibayarkan secara berkala oleh peserta atau oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta program JKK mencakup beberapa kategori. Pertama, Pekerja Penerima Upah (PU) yang bekerja di perusahaan atau badan hukum privat, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan. Kedua, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan usia maksimal 60 tahun, termasuk pemberi kerja, pekerja mandiri, pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, dan narapidana dalam proses asimilasi. Ketiga, pekerja konstruksi. Keempat, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan maupun perseorangan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pembunuh Anak Punk di Cikarang Barat Kurang dari 24 Jam
Harga Gas Industri Tembus US$20 per MMBtu, Pengamat Usul Subsidi Silang dari PNBP Hulu Migas
359 Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Silaturahmi Kebangsaan Jokowi di Lampung Berakhir, Relawan dan Masyarakat Tunjukkan Antusiasme Tinggi