Polisi Tangkap Pembunuh Anak Punk di Cikarang Barat Kurang dari 24 Jam

- Senin, 29 Juni 2026 | 06:25 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Anak Punk di Cikarang Barat Kurang dari 24 Jam

PARADAPOS.COM - Seorang pemuda yang dikenal sebagai anak punk tewas dalam sebuah insiden pembunuhan yang terjadi di kontrakan kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku, yang juga merupakan rekannya, telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Peristiwa ini bermula dari cekcok yang berujung pada kontak fisik, dan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas dan botol minuman keras. Insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026, dan pelaku ditangkap di Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Senin (29/6/2026), menyatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu Eko Tinius beserta anggota.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Peristiwa berawal pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FA, warga Desa Kalijaya, tiba di sebuah kontrakan di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Di lokasi tersebut, terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Menurut keterangan awal para saksi, perselisihan tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar. Namun, keributan kembali terjadi di kontrakan lain hingga korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam.

"Berdasarkan keterangan awal para saksi, perselisihan sempat dilerai oleh warga sekitar," jelas Kombes Budi Hermanto.

Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkannya kepada Ketua RT dan pihak kepolisian. Tim kepolisian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan, yang berujung pada penangkapan pelaku beberapa jam kemudian pada Minggu (28/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. "Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, tabung gas ukuran 3 kilogram, dan botol minuman keras," imbuh Kombes Budi Hermanto. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap motif dan detail peristiwa secara lebih mendalam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terus berjalan, dan pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari para saksi serta pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar