PARADAPOS.COM - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum atas kematian lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan Pigai di hadapan awak media di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditelusuri hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian manusia.
Evaluasi Sistem dan Tuntutan Keadilan
Menurut Pigai, kasus ini membuka dua persoalan yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, sistem pelatihan dan seleksi calon manajer perlu dievaluasi secara fundamental. Namun, proses perbaikan sistem itu tidak boleh menghilangkan langkah pencarian keadilan bagi para korban.
“Kalau saya, kematian ini harus dilakukan evaluasi. Tidak bisa dibiarkan, tidak boleh mengabaikan. Karena sekalipun nanti pendidikan dasarnya dievaluasi, itu tidak berarti menghilangkan proses pencarian keadilan terhadap mereka,” ujarnya di hadapan awak media.
Suasana di lokasi kejadian masih menyisakan duka mendalam. Pigai menegaskan bahwa setiap kehilangan nyawa adalah persoalan serius yang tidak bisa diukur hanya dari jumlah korban.
Nyawa Manusia Tak Bisa Dikuantifikasi
Pigai menekankan bahwa satu korban jiwa pun sudah cukup menjadi alarm bagi pemerintah. Ia menolak anggapan bahwa jumlah korban yang “hanya” lima orang bisa dianggap sebagai kecelakaan pelatihan biasa.
“Lima orang meninggal itu nyawa manusia. Sekalipun satu orang, itu nyawa manusia. Kita tidak bisa kuantifikasi soal nyawa. Bahwa ini peristiwa yang serius, untuk itu harus dicari mengapa terjadi, mengapa mereka meninggal, apa yang menyebabkan mereka bisa meninggal,” tuturnya.
Dari sudut pandang kemanusiaan, pernyataan ini menegaskan bahwa setiap kematian dalam proses seleksi harus dianggap sebagai kegagalan sistem yang patut diinvestigasi secara serius.
Langkah Konkret dan Proses Hukum
Pigai mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk turun langsung melakukan pengecekan di lapangan. Pemerintah, lanjutnya, harus melakukan evaluasi, pemantauan, hingga penyelidikan agar kasus serupa tidak terulang.
Ia menegaskan, jika hasil penyelidikan nanti menemukan adanya kelalaian manusia yang menjadi penyebab kematian, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum. Tidak ada toleransi untuk pembiaran.
“Kalau ada kelalaian faktor manusia, diproses hukum. Tidak boleh dibiarkan. Kalau ada orang yang menyebabkan kematian pada orang lain, proses hukum. Tidak boleh abaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Proses pengecekan dan pengumpulan data di lapangan masih terus berlangsung.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Wagub DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor Demi Percepat Proses Imigrasi
Brasil Kalahkan Jepang 2-1 Berkat Gol Injury Time Martinelli, Amankan Tiket ke 16 Besar Piala Dunia 2026
PGN Siap Jalankan Kebijakan Penurunan Harga LNG untuk Industri, dari 20,57 Jadi 13 Dolar AS per MMBTU
Empat Panda Terakhir Tinggalkan Jepang, Kota Shirahama Berjuang Pulihkan Pariwisata Tanpa Ikon Andalan