PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan perdana yang diajukan Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Roy Suryo hadir secara langsung didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Abdul Gafur Sangadji. Gugatan ini merupakan bantahan terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dengan Pemerintah RI dan jajaran Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Roy Suryo Hadir dengan Tim Kuasa Hukum
Pagi itu, Roy Suryo terlihat tiba di lokasi sidang dengan langkah tenang. Ia datang bersama Abdul Gafur Sangadji dan beberapa anggota tim pengacara lainnya. Suasana di sekitar ruang sidang tampak cukup ramai oleh awak media yang sudah bersiap sejak pagi.
Abdul Gafur, salah satu kuasa hukum Roy, sempat menunjukkan berkas gugatan praperadilan kepada wartawan. Dokumen itu, menurutnya, akan dibacakan langsung dalam sidang perdana nanti. Ia berharap proses hukum bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harapan Agar Sidang Berjalan Lancar
Roy Suryo sendiri mengungkapkan harapannya agar pihak termohon dalam praperadilan ini berkenan hadir. Dengan begitu, sidang perdana bisa berlangsung tanpa hambatan berarti.
"Insya Allah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang, yang kita mohonkan, sehingga tidak menghambat, tidak mengganggu, tidak memperlambat dari kasus utama yang nanti akan disidangkan," ujar Roy kepada wartawan di sela-sela kegiatan.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada optimistis, meskipun ia sadar bahwa proses hukum masih panjang. Ia berharap tidak ada lagi kendala teknis yang bisa menunda jalannya persidangan.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Gugatan ini sejatinya telah diajukan oleh Roy Suryo pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam dokumen gugatan tersebut, Roy keberatan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.
Adapun tergugat I dalam perkara ini adalah Pemerintah RI, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan tim penyidik. Sementara tergugat II adalah Pemerintah RI melalui Jaksa Agung, Jampidum pada Kejagung RI, dan Kajati DKI Jakarta.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Sebagai informasi tambahan, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, sebelumnya ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, proses penahanan terhadap keduanya kemudian ditangguhkan. Langkah ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan publik, meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi lebih lanjut mengenai alasan di balik penangguhan tersebut.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PMBGN Somai Kepala BGN Terkait Surat Edaran yang Dinilai Langgar Ribuan Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Beralih ke Kejaksaan Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya