PARADAPOS.COM - Harga buyback emas Antam pada Minggu, 19 Juli 2026, masih bertahan di bawah level awal tahun, tepatnya di angka Rp2.349.000 per gram. Posisi ini belum mampu menembus catatan awal 2026 yang sebesar Rp2.360.000, sekaligus masih terpaut jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa di Rp2.989.000 yang tercapai pada akhir Januari lalu. Angka ini menjadi acuan bagi pemilik emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. yang ingin menjual kembali logam mulia mereka.
Buyback Emas Antam: Masih di Bawah Level Awal Tahun dan Rekor Tertinggi
Berdasarkan data yang dirilis Logam Mulia, harga buyback tersebut belum menunjukkan tanda-tanda mendekati level psikologis yang lebih tinggi. Pergerakan harga buyback ini sejatinya mengikuti dinamika harga emas di pasar global. Semakin tinggi harga emas dunia, semakin besar pula potensi harga buyback yang ditawarkan Antam kepada nasabah.
Namun, hingga pekan ketiga Juli 2026, momentum kenaikan yang signifikan masih belum terlihat. Para pelaku pasar tampak menunggu katalis baru, baik dari data ekonomi Amerika Serikat maupun ketegangan geopolitik yang bisa mendorong permintaan aset safe haven.
Apa Itu Buyback Emas dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Buyback emas pada dasarnya adalah mekanisme di mana pemilik emas, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, menjual kembali asetnya kepada pihak yang sama atau pihak lain yang ditunjuk. Dalam konteks Antam, harga buyback yang diumumkan setiap hari adalah harga patokan untuk pembelian kembali emas batangan produksi mereka.
Perlu dipahami, harga buyback ini biasanya lebih rendah dari harga jual emas pada hari yang sama. Selisih inilah yang menjadi margin bagi penjual atau produsen emas. Meski demikian, transaksi buyback tetap bisa mendatangkan keuntungan bagi pemilik emas. Kuncinya ada pada selisih antara harga beli awal dan harga buyback saat dijual. Jika harga buyback lebih tinggi dari harga beli awal, maka pemilik emas mendapatkan capital gain.
Aturan Perpajakan dalam Transaksi Buyback
Bagi Anda yang berencana menjual emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, ada baiknya memahami aturan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Untuk pemegang NPWP, tarifnya sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback," jelas seorang analis pasar logam mulia. "Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yaitu 3 persen."
Penting untuk dicatat, PPh 22 ini tidak dibayarkan terpisah oleh nasabah. Melainkan, jumlah pajak tersebut langsung dipotong oleh Antam dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Jadi, dana yang masuk ke rekening Anda adalah nilai bersih setelah dipotong pajak.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Puteri Indonesia 2026 Agnes Aditya Rahajeng Siap Bawa Misi Keberagaman dan Kecantikan Inklusif ke Miss Supranational
Ditjen Risbang Dorong Perguruan Tinggi Manfaatkan Program Riset Pemerintah untuk Perkuat Inovasi Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jaksel, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro Jaya
Pemerintah Targetkan Renovasi 400.000 Rumah Tak Layak Huni pada 2026, Menteri PKP Bertemu Sekretaris Kabinet