Mahfud MD Ungkap Kisah di Balik Putusan Kontroversial MK yang Selamatkan Pemilu 2009 dari Ancaman Boikot

- Senin, 17 Agustus 2026 | 14:25 WIB
Mahfud MD Ungkap Kisah di Balik Putusan Kontroversial MK yang Selamatkan Pemilu 2009 dari Ancaman Boikot

PARADAPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, buka suara soal sikap kritisnya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah podcast yang tayang pada 16 Agustus 2026, ia menegaskan bahwa keberanian mengambil keputusan sulit bukanlah hal baru baginya, bahkan sejak masih menjabat di lembaga yudikatif. Ia lantas mencontohkan keputusannya yang disebut menyelamatkan Pemilu 2009 dari kekacauan besar akibat masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cerita ini diungkapkan Mahfud dalam acara "Terus Terang" bersama Rizal Mustary di kanal YouTube pribadinya. Di hadapan publik, ia membeberkan situasi genting yang terjadi hanya beberapa hari menjelang pencoblosan Pilpres 2009. Saat itu, ia mengaku harus mengambil langkah berisiko tinggi yang tidak populer, namun dinilainya perlu untuk menjaga stabilitas negara.

Ancaman Boikot di Tengah Tahapan Pemilu

Kronologi bermula dari temuan bahwa lebih dari 3,5 juta warga negara tidak terdaftar dalam DPT. Akibatnya, mereka berpotensi kehilangan hak pilihnya. Persoalan ini memicu reaksi keras dari dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat itu, yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Pada Minggu malam, sekitar empat hari sebelum jadwal pencoblosan yang seharusnya berlangsung pada Kamis, kedua pasangan calon tersebut menggelar konferensi pers. Mereka menyampaikan ancaman tegas: memboikot dan mengundurkan diri dari pemilu apabila persoalan DPT tidak kunjung diselesaikan.

"Bayangkan kalau mengundurkan diri sudah kurang empat hari, negara ini sudah dikacau," ujarnya mengenang momen tersebut.

Mahfud menjelaskan bahwa situasi itu sangat pelik. Surat suara yang memuat nama dan gambar para kandidat sudah tercetak dan terdistribusi ke berbagai daerah. Lebih rumit lagi, pada masa itu belum ada mekanisme hukum atau sanksi denda bagi peserta pemilu yang mengundurkan diri di tengah tahapan, seperti yang berlaku saat ini. Jika ancaman itu benar-benar diwujudkan, legitimasi pemilu bisa terganggu dan berpotensi memicu kekacauan nasional.

Keputusan Berisiko di Malam Hari

Di tengah tekanan yang menggunung, Mahfud bersama jajaran hakim MK memilih bergerak cepat. Mereka mengambil langkah yang dinilai krusial: membatalkan ketentuan dalam undang-undang yang dianggap terlalu kaku dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga negara. Melalui putusan tersebut, warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya.

Untuk pemilih di dalam negeri, mereka cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara itu, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dapat menggunakan paspor. Namun, kebijakan ini tidak serta-merta longgar. Ada aturan khusus yang dirancang untuk mencegah potensi kecurangan.

Mahfud mengaku pihaknya mempertimbangkan kemungkinan adanya mobilisasi pemilih yang berpindah-pindah dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke TPS lainnya. Karena itu, pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir pemungutan suara, yakni pukul 11.00 hingga 12.00.

"Agar tidak direkayasa... pindah-pindah tempat, tidak bisa. Jam 12 ditutup, pemilu selesai," tegasnya.

Langkah ini menjadi jalan tengah yang menjaga hak konstitusional warga sekaligus menutup celah kecurangan. Keputusan tersebut akhirnya meredakan ketegangan. Pemilu 2009 tetap berjalan lancar dan tidak ada satu pun pasangan calon yang benar-benar mengundurkan diri.

Pengalaman ini diungkit kembali oleh Mahfud untuk menunjukkan bahwa sikap kritis dan keberaniannya dalam mengambil keputusan kenegaraan bukanlah sesuatu yang muncul belakangan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah dilakukannya sejak lama, bahkan ketika dirinya masih berada di dalam lingkaran kekuasaan dan lembaga negara.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar