PARADAPOS.COM - JAKARTA - Memasuki usia kemerdekaan yang ke-81, Indonesia masih dihadapkan pada dua persoalan besar yang saling terkait: korupsi yang menggerus keuangan negara dan krisis integritas dalam penegakan hukum. Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli, menilai bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi kekurangan aturan, melainkan keberanian dan integritas aparat dalam menjalankan amanat undang-undang. Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan secara jujur, profesional, dan bermartabat, serta tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya dalam perang melawan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Pieter dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Menurutnya, usia kemerdekaan yang hampir satu abad ini seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk semakin dewasa sebagai negara hukum. Kemerdekaan, lanjutnya, tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga sebagai kemampuan negara dalam memastikan setiap warganya memperoleh keadilan.
Hukum di Atas Kekuasaan, Bukan Sebaliknya
Pieter mengingatkan agar hukum tidak bergeser menjadi sekadar alat kekuasaan. Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan sebuah negara hukum tidak hanya dilihat dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan sendiri. Kritik yang belakangan muncul terhadap praktik penegakan hukum, menurutnya, harus dijadikan bahan evaluasi bersama, terutama ketika muncul tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, atau diduga dijebak untuk memperkuat konstruksi perkara.
Jika praktik semacam itu benar terjadi, persoalannya tidak lagi berhenti pada oknum individu, melainkan telah menyentuh kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan. Dalam konteks inilah, Pieter mengutip pemikiran Montesquieu mengenai bahaya tirani yang dilakukan dengan berlindung di balik hukum dan atas nama keadilan.
“Kutipan itu terasa relevan ketika hukum justru dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum,” katanya.
Pijakan Konstitusional dalam Perang Melawan Korupsi
Diakui bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Uang negara yang dikorupsi pada akhirnya mengurangi hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan. Namun, perang melawan korupsi tidak boleh membuat negara kehilangan pijakan konstitusionalnya. Prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta standar pembuktian harus tetap menjadi bagian dari setiap tahapan penegakan hukum.
“Perang melawan korupsi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum pelaku korupsi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pieter menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah tersangka yang ditetapkan atau besarnya kerugian negara yang berhasil diungkap. Ada ukuran lain yang tidak kalah penting, yakni apakah proses hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan. Ia menyebut penegakan hukum setidaknya memiliki tiga kaki yang harus berdiri kokoh: pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Pencegahan Lebih Murah daripada Penindakan
Selama ini, perhatian publik kerap tertuju pada operasi tangkap tangan maupun pengungkapan kasus korupsi berskala besar. Padahal, mencegah korupsi sejak awal jauh lebih murah daripada membiarkan uang negara hilang terlebih dahulu. Pieter menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan yang harus berjalan beriringan dengan tindakan represif.
Dalam konteks pemulihan kerugian negara, Pieter juga menyoroti pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi ini dibutuhkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana sekaligus mencegah pelaku menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum. Ia mempertanyakan lamanya pembahasan regulasi tersebut di tengah kerugian negara akibat korupsi yang terus menjadi persoalan. Penundaan, menurutnya, berpotensi memberikan ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan aset, memindahkan kekayaan ke luar negeri, maupun memanfaatkan celah hukum.
“Negara membutuhkan keberanian politik, bukan sekadar retorika pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Integritas Hukum dan Masa Depan Ekonomi
Penegakan hukum yang berintegritas memiliki kaitan erat dengan masa depan perekonomian nasional. Iklim investasi dan pasar keuangan membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih. Investor membutuhkan kepastian hukum, sementara masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa hukum tidak hanya tajam kepada mereka yang lemah, tetapi juga mampu mengikat mereka yang memiliki kekuasaan.
Karena itu, pengawasan terhadap lembaga penegak hukum tidak semestinya dipandang sebagai bentuk pelemahan institusi. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan kewenangan tidak disalahgunakan dan kepercayaan publik tetap terjaga. Pada akhirnya, cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun melalui proyek fisik, pertumbuhan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur. Ada fondasi yang jauh lebih mendasar, yakni kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kepercayaan itu akan tumbuh ketika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan bermartabat. Aparat penegak hukum pun harus menjadi teladan dalam menaati hukum yang mereka tegakkan.
“81 tahun Indonesia merdeka semestinya menjadi titik balik. Pemberantasan korupsi harus semakin keras terhadap pelaku, tetapi semakin taat terhadap hukum,” kata Pieter.
“Sebab, negara tidak akan pernah menang melawan korupsi apabila hukum justru dikalahkan oleh cara-cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kementerian Investasi Nilai Jateng Primadona, Realisasi Investasi Semester I Capai Rp59,94 Triliun
SPI Targetkan 15 DPD Terbentuk hingga Akhir 2026 Jelang Revisi UU Advokat
BMKG Catat 2.403 Gempa Susulan Guncang Flores, 70 Tewas dan Ratusan Luka
Ratusan Warga Padati Ancol Ikuti Lomba Panjat Pinang HUT ke-81 RI, Warga Jepang Ikut Serta